Aksi Damai, Ratusan Jurnalis Sumsel Tuntut Perlindungan Pers

Minta aparat lebih mendisiplinkan penegakkan hukum

Palembang, IDN Times - Kompak mengenakan pakaian serba hitam sembari menunjukkan poster dan seruan 'Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis', ratusan wartawan melakukan aksi damai bentuk Koalisi Kemerdekaan dan Kebebasan Jurnalis (KKKJ) di Bundaran Air Mancur, Palembang, Kamis (1/4/2021).

Gabungan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), organisasi jurnalis, dan para aktivis di Sumatra Selatan (Sumsel), semangat menyuarakan ancaman terhadap pemburu berita. Sekaligus menuntut keadilan terhadap kasus Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya yang mengalami kekerasan pada 27 Maret 2021.

Nurhadi mendapat ancaman karena tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo saat meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. Ketika menjalankan tugas jurnalistik, ia mendapat kekerasan ditampar, piting, dan menerima pukulan pada beberapa bagian tubuh hingga ancaman pembunuhan.

1. Tuntut perlindungan para pekerja media

Aksi Damai, Ratusan Jurnalis Sumsel Tuntut Perlindungan PersRatusan Jurnalis Aksi Damai, Tuntut Perlindungan Pers di Sumsel (Dokumen/PFI Palembang)

Memelopori kegiatan aksi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mendesak Kapolda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga pelaku kekerasan tertangkap, dan menuntut tegas aparat agar lebih mendisiplinkan penegakkan hukum dalam menyikapi kerja jurnalistik.

"Kita sigap meminta perlindungan para pekerja media. Terutama Kapolda Sumsel untuk tidak melakukan hal sama terhadap semua jurnalis," ujar Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana, dalam orasi yang ditujukan kepada pihak kepolisian Sumsel, Kamis (1/4/2021).

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, pengancaman wartawan mencapai 117 kasus, yakni 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan tahun 2020, atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus) dengan pelaku kekerasan terbanyak dari aparat keamanan.

Baca Juga: Kecam Kekerasan Jurnalis, Awak Media di Tulungagung Turun ke Jalan

2. Massa aksi damai di Bundaran Air Mancur Palembang capai 100 orang

Aksi Damai, Ratusan Jurnalis Sumsel Tuntut Perlindungan PersRatusan Jurnalis Aksi Damai, Tuntut Perlindungan Pers di Sumsel (Dokumen/PFI Palembang)

Kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. 

Ketua Koordinasi Lapangan Aksi Damai KKKJ di Palembang, Aji YK Putra mengatakan, peserta aksi tidak saja dari para pekerja media, sejumlah aktivis di Sumsel bersama LPM di Palembang turut meramaikan kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIB.

Peserta turut dihadiri Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).

"Ada sampai 100 orang ikut melakukan aksi hari ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi COVID-19," kata dia.

3. Tiga tuntutan menyikapi kasus kekerasan terhadap Nurhadi

Aksi Damai, Ratusan Jurnalis Sumsel Tuntut Perlindungan PersRatusan Jurnalis Aksi Damai, Tuntut Perlindungan Pers di Sumsel (Dokumen/PFI Palembang)

Sejumlah organisasi jurnalis di Palembang menggelar kegiatan untuk menuntut penandatanganan petisi, aksi parade poster, teaterikal, pembacaan puisi, orasi, dan pembagian masker, sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat.

Adapun tuntutan dalam menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi menyangkut beberapa hal: 

- Menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

- Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

- Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

4. Aparat kepolisian sebut pers sebagai pilar keempat demokrasi

Aksi Damai, Ratusan Jurnalis Sumsel Tuntut Perlindungan PersRatusan Jurnalis Aksi Damai, Tuntut Perlindungan Pers di Sumsel (Dokumen/PFI Palembang)

Aksi damai KKKJ di Bundaran Air Mancur selesai tepat pukul 12:00 WIB. Semua tuntutan peserta aksi disambut dan direspon positif pihak kepolisian, bahkan Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro, datang langsung menerima dan menandatangani petisi.

"Kami semua prihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberi informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.

Ratno menegaskan, aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin UU pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat. "Maka silakan sampaikanlah aspirasi dengan baik," timpalnya.

Menyoal kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus.

"Kabareskrim sudah bertindak tegas menyelidiki secara tuntas. Hal ini juga dilaporkan dengan Komnas HAM. Kami berharap rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalisme dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan, silakan lakukan pengaduan," tutupnya.

Baca Juga: Prarekonstruksi Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Hadirkan Terlapor

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya