Tak Pulang 4 Hari, Remaja di Prabumulih Digilir 3 Sekawan
Para pelaku juga masih berstatus di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Tiga orang remaja ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Mereka dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ketiganya yang sama-sama warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial RF (16), RJP (17), dan AZA (18).
Baca Juga: Remaja Lahat Perkosa Anak di Bawah Umur Lalu Buat Video Mesum
Baca Juga: Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya
1. Korban digilir pelaku di hari berbeda
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, pelaku RJP mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku AZA. Dua teman RJP ternyata sudah ada di tempat yang sama.
"Lalu pada keesokan harinya, pelaku RF mengajak korban melakukan hubungan intim, dilanjutkan pelaku AZA untuk melakukan hal serupa di hari setelahnya," ujar Alita, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan Mental