Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Pasar Sekayu
Pelaku memasok obat kuat ilegal dari Cilacap, Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Pasar Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).
Obat kuat berbagai merek dijual seorang pria bernama Agus Susanto (35). Agus ditangkap karena telah menjual puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar atau ilegal.
Baca Juga: Jamu Berformalin dan Bumbu Masakan Kedaluwarsa Ditemukan di Palembang
Baca Juga: BBPOM Sumsel Temukan Paket Teh Ilegal di Sebuah Mal Palembang
1. Ribuan barang bukti ditemukan di pasar dan rumah pelaku
Kasubdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023). Polisi pun mengamankan 70.830 buah obat kuat yang ada di rumah, setelah sebelumnya menyita barang bukti dari pasar sebanyak 4.670 buah.
"Pelaku sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar sejak 10 tahun yang lalu, omzet setiap bulan mencapai sekitar Rp70 jutaan, " ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba