Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Pasar Sekayu

Pelaku memasok obat kuat ilegal dari Cilacap, Jawa Tengah

Musi Banyuasin, IDN Times - Puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Pasar Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

Obat kuat berbagai merek dijual seorang pria bernama Agus Susanto (35). Agus ditangkap karena telah menjual puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar atau ilegal.

Baca Juga: Jamu Berformalin dan Bumbu Masakan Kedaluwarsa Ditemukan di Palembang

1. Ribuan barang bukti ditemukan di pasar dan rumah pelaku

Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Pasar Sekayu(Ribuan obat kuat yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

Kasubdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/5/2023). Polisi pun mengamankan 70.830 buah obat kuat yang ada di rumah, setelah sebelumnya menyita barang bukti dari pasar sebanyak 4.670 buah. 

"Pelaku sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar sejak 10 tahun yang lalu, omzet setiap bulan mencapai sekitar Rp70 jutaan, " ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: BBPOM Sumsel Temukan Paket Teh Ilegal di Sebuah Mal Palembang

2. Pelaku juga mengedarkan ke wilayah Sumsel lainnya

Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Pasar Sekayu(Ribuan obat kuat yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

Polisi juga menemukan barang bukti obat ilegal yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, dengan total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar.

"Kami juga mengamankan obat kuat ilegal di Pasar Muba, bahkan juga ada di daerah Sumsel lainnya," jelasnya.

3. Pelaku memasok obat kuat dari Cilacap

Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Pasar Sekayu(Ribuan obat kuat yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

Bagus menyebutkan jika pelaku mendapatkan obat kuat ilegal dari seseorang di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), berinsial SB yang kini masuk DPO.

"Pelaku mengambil langsung dari SB yang memproduksi obat kuat di Cilacap, Jateng," bebernya.

Pelaku dituduh melanggar UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 8 ayat 1 huruf F UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya