TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Ini Suruh Istrinya Bunuh Anak Angkat Berusia 11 Tahun

Korban dibekap saat tidur di kamarnya hingga kehabisan napas

(Pelaku pembunuhan terhadap anak angkat saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Purnomo (53) menyuruh istrinya Ramini (44) menghabisi anak mereka sendiri Indah Rumana (11). Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Purwosari Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyusun skenario dengan berpura-pura kaget saat menemukan pelajar SD itu tewas di kamar, Selasa (12/9/2023) sekitar 06.30 WIB. 

Meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh pelaku Purnomo, ayah angkat korban sekaligus pelaku. Purnomo mendobrak kamar anaknya yang terkunci dari dalam.

Baca Juga: Kakek Muda Bunuh Cucunya Cuma karena Dendam dengan Ayah Korban

Baca Juga: Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di Musala

1. Orangtua korban sebagai pelaku

(Pelaku pembunuhan terhadap anak angkat saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tewasnya korban diketahui oleh Feri (31), kerabat korban yang mendengar teriakan kedua pelaku dari rumah.

"Mendengar teriakan tersebut saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi terlentang," ujarnya di Mapolres Muba, Kamis (15/9/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Lais langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," jelasnya.

2. Polisi mencurigai kematian korban tak wajar

Ilustrasi korban. IDN Times/Sukma Shakti

Polisi pun melakukan interogasi lebih mendalam kepada orangtua korban. Pelaku Ramini menyebut dirinya menghabisi korban atas perintah suaminya atau pelaku Purnomo karena diancam akan diceraikan.

Ramini menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut saat itu tertidur. Ia menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.

"Kemudian pelaku juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan napas," bebernya.

3. Kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup atau mati

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 340 KUHP, yakni hukuman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Tak Terlihat di Kantor Usai Foto Mesra Viral

Berita Terkini Lainnya