Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di Musala

Pelaku sebut penyakit korban bisa membuatnya tak dapat jodoh

OKI, IDN Times - Seorang guru ngaji bernama Sirojul Munir (39) asal Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diringkus pihak kepolisian usai mencabuli bocah 12 tahun.

Korbannya seorang anak perempuan berinisial JI. Korban dan mengalami dua kali pencabulan oleh pelaku dengan modus ritual pengobatan.

Baca Juga: IRT Korban KDRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

1. Pelaku tawarkan diri untuk mengobati korban

Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di MusalaGoogle

Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, perbuatan cabul dilakukan pelaku pada Selasa (11/7/2023) sore di Kantor Tempat Pendidikan Agama (TPA) salah satu musalah.

"Pelaku adalah guru ngaji korban dan dia menggunakan modus menawarkan diri untuk mengobati korban, karena awalnya pelaku diminta oleh orangtua korban untuk memeriksa penyakit berupa tanda merah di badan anaknya," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Usai Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di OKU Nyaris Dibunuh dengan Parang

2. Pelaku sebut tanda merah di tubuh korban berbahaya

Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di MusalaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memeriksa, pelaku menyebut tanda merah itu sebagai penyakit berbahaya yang bisa mengakibatkan korban tak bisa mendapat jodoh. Jika punya suami, korban terancam meninggal atau tidak punya anak.

"Kemudian korban diobati oleh pelaku sebanyak tiga kali, yaitu dengan minum air putih dibacakan Al-Fatihah. Dalam kesempatan itu, pelaku memegang hidung korban dan melakukan pencabulan," jelasnya.

3. Korban diminta tak bercerita kepada siapapun

Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di MusalaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku kemudian mengeluarkan potongan besi berwarna kuning dan mengatakan bahwa penyakit di tubuh korban sudah keluar. Dengan keluarnya potongan besi ini, pelaku sambil berkata bahwa penyakit di badan korban sudah diobati.

"Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk pulang dan mengancam agar menceritakan kejadian kepada siapapun," ucapnya

4. Korban trauma dan bercerita ke ibunya

Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di MusalaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Berselang sepekan setelah kejadian, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi di Polsek Lempuing.

"Setelah menerima laporan tertulis dari korban, kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku berada di Belitang BK 10, Kabupaten OKU Timur," tegasnya.

Tim Macan Komering Polsek Lempuing berangkat menuju Belitang dan mendatangi rumah saudara pelaku di Desa Tulus Ayu, OKU Timur. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

"Korban mengalami trauma yang mendalam. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 176 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU PA) dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun," tutupnya.

Baca Juga: Anggota Polres PALI Diperiksa Propam Kasus Aniaya Kekasih

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya