Kakek Muda Bunuh Cucunya Cuma karena Dendam dengan Ayah Korban

Korban diajak berkeliling sepeda motor lalu dicekik di kebun

OKU Selatan, IDN Times - Kasus pembunuhan seorang batita bernama Aditya Saputra (1,3) kini terungkap. Aditya ditemukan tewas di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (11/9/2023) kemarin.

Korban tewas dibunuh oleh kakeknya sendiri bernama Eko Wilia Sastra Wijaya (24). Kecurigaan polisi kepada Eko karena Aditya pergi bersama kakek tirinya itu sebelum kejadian.

Kasus pembunuhan terhadap balita ini terungkap setelah jajaran Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Satreskrim) Polres OKU Selatan meringkus tersangka, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Lubuk Linggau Ditemukan Membusuk di Kontrakan

1. Pelaku dendam kepada ayah korban

Kakek Muda Bunuh Cucunya Cuma karena Dendam dengan Ayah Korban(Bayi 1,5 tahun yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Muara dua Kisam, OKI Selatan) IDN Times/istimewa

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan, pelaku diringkus di Desa Kota Batu, Kecamatan Waduk Rantau Selatan, saat hendak kabur menuju ke Lampung Barat, Rabu (13/9/2023) pukul 08.00 WIB.

"Pelaku kesal dan dendam dengan ayah korban. Pada saat itu, pelaku membawa korban berkeliling menggunakan motor dan pergi ke kebun," ujarnya.

Baca Juga: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Memar

2. Korban menangis saat dieksekusi

Kakek Muda Bunuh Cucunya Cuma karena Dendam dengan Ayah Korban(Petugas tangkap pelaku saat menunggu travel hendak kabur) IDN Times/istimewa

Sesampai di kebun, pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Korban diekseskusi dengan beberapa kali pukulan. Saat korban menangis, pelaku mencekiknya hingga meninggal dunia.

"Pelaku menidurkan (menelentangkan) korban lalu dipukul dan dicekik hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Kakek Muda Bunuh Cucunya Cuma karena Dendam dengan Ayah Korbanilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku yang kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres OKU Selatan, bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman pidana minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

"Kita upayakan hukuman maksimal terhadap pelaku, sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi kasus demikian," tegas Kapolres.

Baca Juga: Takut Foto Mesra Disebar, Pria di Empat Lawang Bunuh Selingkuhan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya