Pria di OKI Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun
Pelaku berkilah memangku korban saat nonton televisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Satreskrim PPA Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan Daniel Natalia alias Dani (35), warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap balita berinisial TA. Korban merupakan tetangga pelaku sendiri.
Baca Juga: Remaja Lahat Perkosa Anak di Bawah Umur Lalu Buat Video Mesum
Baca Juga: Dukun Cabul Memerkosa 1 Keluarga: Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan
1. Korban sedang menonton televisi dengan anak pelaku
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA, Ipda Ariyuni mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya setelah dilaporkan ibu korban.
"Untuk kronologis peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu di rumah pelaku sendiri," ujar Ariyuni, Senin (5/9/2022).
Tindakan asusila bermula dari orangtua korban TA. Ia menonton televisi bersama anak pelaku di rumahnya, namun pelaku langsung memegang dan mencubit pipi korban.
Baca Juga: Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya