Pagar Segel SMKN 3 Kayuagung Dibongkar Paksa Tim Gabungan
Penyegelan dilakukan karena kisruh sengketa lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Pagar seng yang berdiri menutup akses ke sekolah SMKN 3 Kayuagung dan perumahan Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung, akhirnya dibongkar paksa oleh tim penertiban gabungan Satpol PP Sumsel dan Kabupaten OKI, Senin (31/10/22).
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Sumsel, Aris, didampingi Kepala Satpol PP OKI, Abdurahman.
Baca Juga: Lahan Sekolah Bersengketa, Guru SMK Pulang Memanjat Tembok
Baca Juga: Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti
1. Pembongkaran dilakukan karena pemilik tak indahkan SK Gubernur
Aris mengatakan, pembongkaran paksa pagar sudah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 785/kpts/Satpol PP/2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel setelah melayangkan tiga kali surat teguran. Namun teguran itu tak diindahkan sehingga dibongkar paksa.
"Kami meminta pemilik bangunan pagar seng segera membongkar bangunannya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan," katanya.
Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar