Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti

Mularis bebas setelah ditahan 120 hari oleh Polda Sumsel

Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Kota Palembang, Mularis Djahri, resmi dibebaskan oleh penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mularis yang telah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu telah menjalani 120 hari masa penahanan hingga Senin (17/10/2022).

Penyidik Polda Sumsel membebaskan pengusaha perkebunan tersebut karena kurang bukti terkait kasus pencaplokan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masa penahanan habis, Mularis bebas demi hukum," ungkap Alex Noven, Kuasa Hukum Mularis, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar

1. Mularis bebas sore hari

Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang BuktiEks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mantan Direktur PT Campang Tiga tersebut keluar dari penjara Polda Sumsel sekitar pukul 17.20 WIB. Ia dijemput tim kuasa hukumnya, lantas kembali ke kediamannya dan disambut pihak keluarga.

"Untuk langkah ke depan kita akan lakukan diskusi terlebih dahulu," ujar dia.

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

2. Anak Mularis masih mendekam di tahanan

Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang BuktiMularis Djahri, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang. (Foto: Dok. Pribadi)

Sedangkan anak Mularis bernama Hendra Saputra, masih menjalani penahanan. Tim kuasa hukum meyakini Hendra akan dibebaskan hingga 120 hari masa penahanan. Hendra ditangkap terkait kasus pencucian uang dalam kasus Mularis.

"Anaknya masih ditahan, habis massa penahanannya 29 Oktober mendatang," jelas dia.

3. Sebab Mularis ditahan Polda Sumsel

Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang BuktiMantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang dijadikan perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan polisi itu melalui perusahaannya mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.

Polisi menyebut uang perusahaan itu digunakan untuk membayar pembelian barang dan pembayaran utang, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya