TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kades di Muba Ditangkap karena Bakar Lahan Demi Tanam Cabai

Pelaku berdalih keterbatasan biaya untuk membuka lahan

(Pelaku pembakaran lahan saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Neli Karnedi (41) warga Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan oleh tim Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbunlah) Muba, Minggu (28/5/2023).

Pelaku mantan Kepala Desa (Kades) di desa tersebut ditangkap karena terbukti membakar lahan dari pantauan patroli udara. Saat itu ditemukan titik hot spot di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi.

Baca Juga: Sumsel Terima 3 Helikopter Super Puma Padamkan Karhutla 

Baca Juga: 200 Hotspot Muncul di Sumsel, Terbanyak Ada di Musi Rawas

1. Tim udara Karhutbunlah temukan ada titik hotspot

Ilustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, tim udara Karhutbunlah menemukan titik api saat patroli udara di Desa Air Putih Ilir.

"Berdasarkan temuan tersebut langsung kita tindaklanjuti oleh tim gabungan. Tim Pidsus Polres Muba menemukan sisa lahan yang terbakar seluas 21 meter, sedangkan pelaku Neli juga berada di tempat sedang memadamkan api," ujar Malik, Selasa (30/5/2023).

2. Polisi amankan korek dan sisa puntung pembakaran

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Pelaku langsung diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa korek dan puntung sisa pembakaran.

"Pelaku kita kenakan pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku diancam penjara maksimal 10 tahun. Kita mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Pemprov Sumsel Izinkan TMC

Berita Terkini Lainnya