TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kini Warga Muba Bisa Selesaikan Pidana Ringan Tanpa ke Pengadilan

Muba bakal dirikan empat rumah Restorative Justice gratis

( Kasi Pidum Kejari Muba Habibi didampingi Kasi Intel Kejari Muba Abunawas SH saat bekerjasama dengan Pemkab Muba untuk menetapkan Rumah Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerinta Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kejaksaan Negeri Muba, menetapkan Rumah Restorative Justice di empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu.

Rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan, tetapi mengedepankan pulihnya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, maupun keluarga yang berkepentingan.

Baca Juga: Sebelum Viral, Laporan Briptu Suci Sempat Ditolak Polda Sumsel

1. Mencegah potensi kerawanan pelanggaran hukum

Ilustrasi

Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba menangani perkara hukum, demi mencegah potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.

"Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di empat kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus ke pengadilan," ujarnya.

Apriyadi menyampaikan, pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan Rumah Restorative Justice tersebut. Adapun empat kelurahan tersebut yakni berada di Kelurahan Balai Agung, Soak Baru, Serasan Jaya, dan Kelurahan Karyuara.

"Ini terobosan yang sangat baik sekali. Saya berharap Rumah Restorative Justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini," tegasnya.

Baca Juga: 35 Perusahaan di Sumsel Tak Bayar THR Diadukan ke Kemenaker

2. Tempat bermusyawarah untuk mufakat pidana ringan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejari melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Habibi, menerangkan Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.

Restorative Justice diharapkan mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Muba. 

"Kami dari pihak Kejari Muba memohon dukungan dari kecamatan atau kelurahan. Karena sesuatu yang baik ini mudah-mudahan segera terealisasi. Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ungkapnya.

Baca Juga: Herman Deru Usul Erick Thohir di Bursa Capres-Cawapres Wakili Sumatra

Berita Terkini Lainnya