Kini Warga Muba Bisa Selesaikan Pidana Ringan Tanpa ke Pengadilan
Muba bakal dirikan empat rumah Restorative Justice gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerinta Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kejaksaan Negeri Muba, menetapkan Rumah Restorative Justice di empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu.
Rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan, tetapi mengedepankan pulihnya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, maupun keluarga yang berkepentingan.
Baca Juga: Sebelum Viral, Laporan Briptu Suci Sempat Ditolak Polda Sumsel
1. Mencegah potensi kerawanan pelanggaran hukum
Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba menangani perkara hukum, demi mencegah potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.
"Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di empat kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus ke pengadilan," ujarnya.
Apriyadi menyampaikan, pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan Rumah Restorative Justice tersebut. Adapun empat kelurahan tersebut yakni berada di Kelurahan Balai Agung, Soak Baru, Serasan Jaya, dan Kelurahan Karyuara.
"Ini terobosan yang sangat baik sekali. Saya berharap Rumah Restorative Justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini," tegasnya.
Baca Juga: 35 Perusahaan di Sumsel Tak Bayar THR Diadukan ke Kemenaker
Baca Juga: Herman Deru Usul Erick Thohir di Bursa Capres-Cawapres Wakili Sumatra