35 Perusahaan di Sumsel Tak Bayar THR Diadukan ke Kemenaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) masih menemukan perusahaan yang abai kepada hak pekerja. Tercatat ada 35 perusahaan yang beroperasi di Sumsel abai terhadap hak Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kita sudah membuat laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya kita akan melakukan pengecekan," ungkap Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul, Selasa (10/5/2022).
1. Perusahaan yang tak bayar THR berasal dari berbagai sektor
Erman menjelaskan, laporan ini dibuat oleh perorangan dari setiap perusahaan. Disnakertrans Sumsel belum mendapatkan detail berapa jumlah pegawai dalam satu perusahaan yang tidak mendapat THR.
"Perusahaan yang tak memberikan THR berasal dari berbagai bidang seperti perkebunan, pertambangan, outsourcing rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan," jelas dia.
Baca Juga: Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan Hotel
2. Sejauh ini baru 35 perusahaan yang tak membayarkan THR
Erman menjelaskan, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan mengonfirmasi ke perusahaan yang dilaporkan. Dalam banyak kasus, laporan yang masuk belum begitu jelas lantaran hanya berkisar satu hingga 50 orang yang melapor.
"Sejauh ini hanya 35 perusahaan saja yang tidak membayar THR di Sumsel," jelas dia.
3. Masih ada perusahaan tambang dan perkebunan tak bayarkan THR
Seperti PT Titan di Muara Enim karena rekening perusahaan diblokir perbankan, Erman mengaku sampai saat ini hanya ada dua perusahaan di wilayah Muara Enim yang dilaporkan.
"Kalau untuk PT Titan kami tidak mendapatkan laporannya," tutup dia.
Baca Juga: Kiper PSIS Semarang Diperiksa Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan