Gudang Miras Tak Berizin di Lubuk Linggau Digrebek Satpol PP
Perusahaan ini suplai miras sampai wilayah Bengkulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Petugas Satpol PP Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Utara menggrebek sebuah gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (19/8/2022).
Gudang penyimpan miras milik PT Anugrah Karya Prima ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga petugas gabungan terpaksa mendatangi tempat tersebut dan menyegelnya sementara waktu.
Baca Juga: Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir J
Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Dalang Pencurian Mobil di Sumsel
1. Perusahaan dilarang beroperasi sebelum mendapat izin
Kabid PPUD Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Syarif mengatakan, PT Anugrah Karya Prima dilarang beroperasi selama belum ada izin.
"Kami akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuk Linggau, maka perusahan ini tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Baca Juga: Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 Miliar