TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gudang Miras Tak Berizin di Lubuk Linggau Digrebek Satpol PP

Perusahaan ini suplai miras sampai wilayah Bengkulu

Ilustrasi (IDN Times/Daruwaskita)

Lubuk Linggau, IDN Times - Petugas Satpol PP Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Utara menggrebek sebuah gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (19/8/2022).

Gudang penyimpan miras milik PT Anugrah Karya Prima ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga petugas gabungan terpaksa mendatangi tempat tersebut dan menyegelnya sementara waktu.

Baca Juga: Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir J

Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Dalang Pencurian Mobil di Sumsel

1. Perusahaan dilarang beroperasi sebelum mendapat izin

Ilustrasi minuman keras, IDN Times/ istimewa

Kabid PPUD Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Syarif mengatakan, PT Anugrah Karya Prima dilarang beroperasi selama belum ada izin. 

"Kami akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuk Linggau, maka perusahan ini tidak boleh beroperasi," tegasnya.

2. Tindak tegas jika pengelola masih belum urus izin

ilustrasi minuman beralkohol (pexels.com/Isabella Mendes)

Pihaknya akan menindak tegas pengelola dan manajemen apabila selama dilakukan penutupan masih beroperasi. Selain itu, informasi keberadaan gudang miras ini didapati sesuai informasi media dan langsung ditindaklanjuti. 

"Langsung kami tindak bersama Kapolsek, Kanit Pidsus, Kanit Reskrim Polsek. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.

Baca Juga: Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Berita Terkini Lainnya