Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri Candrawathi jadi pemicu

Palembang, IDN Times - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkap dugaan kuat alasan Ferdy Sambo merencanakan dan melaksanakan pembunuhan.

Menurut Kamaruddin, latar belakang pembunuhan Brigadir J tak jauh berbeda dengan kabar yang beredar di publik. Yakni akibat dendam yang dipicu asmara dan bisnis kotor.

“Motif karena dendam. Dendam karena perempuan dan bisnis kotornya terancam dibuka oleh ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Kamaruddin kepada IDN Times, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Brigadir J Rencananya Diwisuda 23 Agustus Sebagai Sarjana Hukum

1. Kaisar Sambo dan konsorsium judi 303

Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir JKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebuah grafis beredar di publik yang menunjukkan jaringan atau aliran dana perjudian yang diatur oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam dan Ketua Satgassus Mabes Polri.

Dalam grafis tersebut tertulis narasi jika suami Putri Candrawathi ini dikenal oleh bandar judi sebagai Kaisar Sambo.

Setiap tahun, Sambo disebut-sebut menerima setoran dana hingga Rp1,3 triliun. Selain beberapa jenderal yang dicatut terlibat, nama Crazy Rich Surabaya juga ikut ditulis dalam grafis tersebut.

Konsorsium 303 disebut-sebut terus berjalan karena mengusung Ferdy Sambo menuju Trunojoyo 1 atau Kapolri.

"Ada juga sumber yang mengatakan hal tersebut, di mana Yosua dibunuh karena mengetahui (303)," ungkap Kamaruddin.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto

2. Istri Sambo menyusul sebagai tersangka

Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir JKolase TVOne.com

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J telah membuat Tim Khusus (Timsus) Polri menahan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Mar'uf. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Putri juga dikenakan pasal pembunuhan berencana seperti sang suami yakni 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum ditahan dengan alasan sakit.

Irawsum Polri Komjen (Pol), Agung Budi Maryoto, membenarkan Putri sedang sakit. Pihak Putri sudah mengirimkan surat sakit secara resmi kepada penyidik.

"Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa. Tapi karena ada surat sakit, maka ditangguhkan meski gelar perkara tetap dilakukan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022).

3. Sudah ada enam polisi jadi tersangka kasus halangi penyidikan

Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir JTvonenews.com

Dari kasus pembunuhan polisi oleh polisi ini, total sudah ada 83 orang anggota diperiksa. Total 35 orang di antaranya direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (Patsus), dengan total ada 15 orang di luar tersangka pembunuhan telah diamankan.

Dari 15 orang tersebut, juga diketahui sudah ada enam orang yang menjadi tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu selanjutnya Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

4. Berkas perkara pembunuhan Sambo Cs sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

Wanita dan Bisnis Kotor Melatarbelakangi Dendam Sambo ke Brigadir JBareskrim Polri menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Timsus Mabes Polri pun telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan. Menurut mantan Kapolda Sumsel, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, seluruh berkas perkara sudah lengkap atau P19.

Keempat tersangka diketahui telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Maka dalam berkas perkara yang telah disiapkan, keempat tersangka dikenakan hukuman maksimal mati dan seumur hidup.

"Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah bakal menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selesai rilis ini,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Baca Juga: Belum Ditahan, Putri Candrawathi Masih di Rumah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya