Buruh Tani di Sekayu Ketahuan Simpan Senpira Kecepek dan Bubuk Mesiu
Senpi rakitan itu jenis kecepek laras panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengamankan Desi Ariyanto (33) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kamis (26/5/2022). Desi tertangkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras panjang secara ilegal.
Pria yang merupakan buruh tani ini kedapatan menyimpan senpi rakitan jenis kecepek beserta sebotol amunisinya. Ia langsung diamankan oleh Mapolsek Sekayu.
Baca Juga: Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel
1. Polsek Sekayu bergerak setelah menerima laporan masyarakat
Kapolres Muba, AKBP Alamasyah Pelupessy melalui Kapolsek Sekayu, AKP Robi Sugara, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang memiliki senpi tanpa izin.
"Petugas kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada serorang petani memiliki senpira jenis kecepek. Atas informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka Desi Ariyanti,” ujar Robi saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan
Baca Juga: Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit Senpi