TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Tani di Sekayu Ketahuan Simpan Senpira Kecepek dan Bubuk Mesiu

Senpi rakitan itu jenis kecepek laras panjang

(Polsek Sekayu saat mengamankan tersangka penyimpan Senpira jenis kecepek) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengamankan Desi Ariyanto (33) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kamis (26/5/2022). Desi tertangkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras panjang secara ilegal. 

Pria yang merupakan buruh tani ini kedapatan menyimpan senpi rakitan jenis kecepek beserta sebotol amunisinya. Ia langsung diamankan oleh Mapolsek Sekayu.

Baca Juga: Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel

1. Polsek Sekayu bergerak setelah menerima laporan masyarakat

(Tersangka Desi Arianto saat diamankan Polsek Sekayu) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muba, AKBP Alamasyah Pelupessy melalui Kapolsek Sekayu, AKP Robi Sugara, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang memiliki senpi tanpa izin.

"Petugas kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada serorang petani memiliki senpira jenis kecepek. Atas informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka Desi Ariyanti,” ujar Robi saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan

2. Tersangka sembunyikan barang bukti di semak-semak

(Barang bukti Senpira beserta amuni saat diamankan Polsek Sekayu) IDN Times/Istimewa

Setelah informasi yang dihimpun mencukupi, tim yang dipimpn Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA Rusdi langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di belakang masjid Al Azhar Aswat Jalan Sekayu-Bandar Jaya. Tersangka menyembunyikan senpi rakitan di semak-semak," terangnya.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit Senpi

Berita Terkini Lainnya