Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap tiga orang pemilik senjata api (senpi) ilegal selama sepekan. Penangkapan itu dilakukan selama Operasi Senpi Musi 2022 oleh Polsek Sanga Desa, Polsek Babat Toman, dan Polsek Keluang.
"Ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan. Dari informasi masyarakat yang masuk ke tiga Polsek, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, Selasa (22/2/2022)
1. Polisi temukan belasan peluru dan bubuk mesiu
Pelaku Yohan Sumimah (37) ditangkap Polsek Keluang pada Kamis (17/02/2022) di rumahnya di Dusun IV Desa Dawas Kecamagan Keluang. Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek warna cokelat.
Lalu ada 13 butir amunisi jenis timah, satu gulungan kip, satu ikat sabut kelapa, satu buah tas warna cokelat bertuliskan Turn Back Crime, dan satu buah botol berisi serbuk mesiu.
Baca Juga: Kesal Selalu Ikut Campur, Menantu di Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi
2. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda
Pelaku kedua yakni Joni Iskandar (22) ditangkap di rumahnya di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Jumat (18/02/2022). Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna silver, tiga butir amunisi kaliber 38, dan satu buah tas selempang warna merah.
Sedangkan pelaku ketiga yakni Wakiy (31) warga Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatam Babat Toman, Sabtu (19/02/2022). Wakiy menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek warna cokelat dan dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
Baca Juga: Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos
3. Simpan senpi diancam penjara 20 tahun
Nazar mengimbau kepada warga Muba yang masih memiliki senpi ilegal, segera kooperatif dan menyerahkan ke pihak yang berwajib atau Polsek terdekat.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dikenakan tindak pidana kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar