Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel

Padahal pelaku merupakan atlet berprestasi peraih medali

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan seorang atlet Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinsial AR (16).

Pelaku ditahan karena ketahuan membawa senjata api rakitan (senpira) untuk dijual ke seorang pembeli di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).

"Awalnya pelaku AR ingin menjual senpira tersebut bersama temannya ke OKI. Namun saat sampai di lokasi, mereka tidak bertemu dengan pembeli sehingga memutuskan untuk kembali ke Palembang," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan, Senin (4/10/2021).

1. Polisi mengamankan senpira dan peluru

Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda SumselBarang bukti senpira diamankan (IDN Times/istimewa)

Pelaku ditangkap saat keluar dari pintu Gerbang Tol Keramasan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Polisi awalnya mendapatkan informasi jika ada pergerakan senpi rakitan.

"Senpira tersebut sudah diamankan bersama tiga butir peluru dan disembunyikan pelaku di pinggang saat diamankan," jelas dia.

Baca Juga: Warga Muba Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Daun Nipah

2. Pelaku diupah untuk mengantar senpira

Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumseltersangka AR saat digiring karena menjual Senpira (IDN Times/istimewa)

Pelaku AR diminta membawa senpira karena keanggotaannya di Perbakin. Sebagai kurir, tersangka nantinya akan mendapatkan uang. Atas perbuatannya itu pelaku AR akan dijerat dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 nomor 12 tahun 1951.

"Pelaku ini atlet perbankin, jadi dia diupah jika barang ini sudah terjual," jelas dia

3. Ibu korban tak tahu jika anaknya kurir senpira

Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda SumselIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Dari keterangan pelaku AR, dirinya telah menjadi atlet menembak sejak duduk di bangku kelas 7 SMP hingga sekarang. Sejak menjadi atlet Perbakin, ia sudah menerima beberapa medali mulai dari perunggu, perak, hingga emas. Terakhir, dirinya mewakili Kabupaten Muba di Porprov.

Menurut AR, dirinya terpaksa melakukan pekerjaan ini karena tidak ada kegiatan yang menghasilkan uang selama pandemik.

"Saat pandemik ini tidak ada uang kebetulan ada tawaran ini jadi saya ambil. Saya dijanjikan uang kalau berhasil menjual," jelas dia.

Ibu pelaku AR berinisial IN (35) mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika anaknya nekat menjual senpira. Ia hanya mengetahui anaknya pamit untuk menemani seseorang dan dijanjikan mendapat uang.

"Saya bersyukur dia bisa cari uang, tapi tidak menyangka dari hal seperti ini. Saat saya tanya dia sempat bilang, lumayan uangnya buat beli handphone," jelas dia.

4. Perbakin Muba bantah jika pelaku atletnya

Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda SumselIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Perbakin Muba, Pathi Riduan, membenarkan jika pelaku sempat membela Muba pada Porprov. Hanya saja, tidak semua yang mewakili Muba adalah atlet asal Bumi Serasan Sekate.

"Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah, tapi dia bukan Atlet Perbakin Muba," tutup dia.

Baca Juga: 2 Warga Palembang Bawa 3 Kilogram Sabu Diupah Rp5 Juta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya