TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Pembunuh Bayaran di Muba Mendapat Upah Rp5 Juta Per Orang

Polisi masih memburu otak kasus pembunuhan berencana di Muba

(Para tersangka yang merupakan pembunuh bayaran saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga LK 5 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu, 26 Maret 2022 lalu kini mulai terungkap. Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku sebagai komplotan pembunuh bayaran.

Ada sembilan orang tersangka yang terlibat, yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, Boby Laniastra, dan Tarmizi Yulius. Para tersangka ditangkap pada tempat dan waktu berbeda.

Baca Juga: Warga Muba Heboh Penemuan Mayat Pria Penuh Luka di Kebun Sawit

1. Berawal dari penangkapan tiga orang tersangka

(Para tersangka yang merupakan pembunuh bayaran saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka usai melakukan penyelidikan, Sabtu (11/6/2022). Tiga tersangka pertama yang berhasil diamankan yakni Efran, Erik Pratama, dan Juliansyah.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap tersangka Firmansyah pada Minggu, 12 Juni 2022 kemarin. Dari sana kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Afriadi serta Jhoni Kusmoyo," ujarnya dalam pers rilis di halaman Mapolres Muba, Senin (27/6/2022).

Kemudian pada Minggu (19/6/2022) kembali ditangkap tersangka Alpino, menyusul tersangka Boby Laniastra pada Kamis (23/6/2022) dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022).

"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," tegasnya.

Baca Juga: 2 Napi Lubuk Linggau Gagal Kabur; Ditangkap di Depan Lapas dan Sawah

2. Setiap tersangka diupah Rp5 juta

(Para tersangka yang merupakan pembunuh bayaran saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka, mereka melakukan pembunuhan atas pesanan seseorang yang saat masih dalam pengejaran. Setiap pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta.

"Karena pembunuhan ini sudah terencana, jadi untuk masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Seperti ada yang menjemput korban dari rumah, ada yang mengajak korban untuk berpesta narkoba, dan ada yang mengeksekusi di TKP," ungkapnya.

3. Delapan tersangka terancam hukuman mati

(Para tersangka yang merupakan pembunuh bayaran saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Dari semuanya, delapan tersangka melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban. Sedangkan satu tersangka hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar.

"Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena terlibat dalam pembunuhan ini," tegas Kapolres.

Baca Juga: Heboh Mobil Terpakir Berisi Senjata Api di Palembang Ternyata Mainan  

Berita Terkini Lainnya