9 Pembunuh Bayaran di Muba Mendapat Upah Rp5 Juta Per Orang
Polisi masih memburu otak kasus pembunuhan berencana di Muba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga LK 5 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu, 26 Maret 2022 lalu kini mulai terungkap. Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku sebagai komplotan pembunuh bayaran.
Ada sembilan orang tersangka yang terlibat, yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, Boby Laniastra, dan Tarmizi Yulius. Para tersangka ditangkap pada tempat dan waktu berbeda.
Baca Juga: Warga Muba Heboh Penemuan Mayat Pria Penuh Luka di Kebun Sawit
1. Berawal dari penangkapan tiga orang tersangka
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka usai melakukan penyelidikan, Sabtu (11/6/2022). Tiga tersangka pertama yang berhasil diamankan yakni Efran, Erik Pratama, dan Juliansyah.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap tersangka Firmansyah pada Minggu, 12 Juni 2022 kemarin. Dari sana kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Afriadi serta Jhoni Kusmoyo," ujarnya dalam pers rilis di halaman Mapolres Muba, Senin (27/6/2022).
Kemudian pada Minggu (19/6/2022) kembali ditangkap tersangka Alpino, menyusul tersangka Boby Laniastra pada Kamis (23/6/2022) dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022).
"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," tegasnya.
Baca Juga: 2 Napi Lubuk Linggau Gagal Kabur; Ditangkap di Depan Lapas dan Sawah
Baca Juga: Heboh Mobil Terpakir Berisi Senjata Api di Palembang Ternyata Mainan