TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Nama Usulan Sekda OKI Sudah Direkomendasikan Komisi ASN

Tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumsel

( Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Husin) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Panitia selekai calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan tiga dari lima nama yang mengikuti seleksi calon Sekda Pemerintahh Kabupaten (Pemkab) OKI.

Ketiga nama tersebut yaitu Alexsander sebagai Kepala Dinas Perhubungan OKI, Antonius Leonardo merupakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah OKI, dan Asmar Wijaya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman OKI.

Baca Juga: Harnojoyo Siapkan Berkas Pengunduran Diri Sebagai Wako Palembang

Baca Juga: Akbar Alfaro Pastikan Tidak Maju sebagai Caleg di Pemilu 2023

1. Bupati akan memilih satu orang sebagai Sekda

( Alexsander sebagai kepala Dinas Perhubungan OKI) IDN Times/Istimewa

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pelatihan OKI, Fredy Harry Martonis mengatakan, ketiga nama itu telah mengikuti rangkaian tes yang dilaksanakan pada 8-16 Maret 2023 lalu.

"Keputusan panitia seleksi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Ferdy.

Ia menjelaskan, ketiga nama tersebut sudah disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati OKI. Selanjutnya, usulan itu akan diajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disetujui.

"Atas persetujuan KASN, Bupati akan memilih satu di antara tiga nama tersebut untuk dilantik menjadi Sekda defenitif OKI," katanya.

2. KASN sudah rekomendasi, tinggal persetujuan Gubernur

( Antonius Leonardo merupakan Asisten Bidang Pemerintahan) IDN Times/Istimewa

Seleksi terbuka calon Sekda Kabupaten OKI telah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pemkab OKI tinggal menunggu surat persetujuan dari Gubernur Sumsel untuk melantik Sekda baru sesuai yang ditunjuk oleh Bupati OKI.

Sekda OKI, Husin menyebutkan, panitia seleksi (pansel) telah melaksanakan seleksi terbuka (selter) calon Sekda sesuai aturan. Bahkan dalam rekomendasi KASN pun tidak ada catatan dan rekomendasi untuk digelar selter ulang.

"Kalau untuk rekomendasi dari KASN sudah ada, tinggal kita menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumsel," ungkapnya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Kader Bersih dari Korupsi, Perindo Sumsel Bidik Lolos ke Senayan

Berita Terkini Lainnya