2 Tersangka Korupsi Distribusi Beras Dinsos Ditahan di Rutan Sekayu
Keduanya ditahan untuk mempermudah proses penuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang tersangka kasus korupsi distribusi beras Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Dinsos Muba) Tahun Anggaran 2019, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Kamis (24/2/2022). Kedua tersangka berinisial PS menjabat selaku KPA dan PPK, kemudian tersangka berinisial MIS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus, Arie Apriansyah mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Sekayu mulai 24 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022.
"Dengan pertimbangan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan ini juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Penjual 7,2 Kg Sisik Tenggiling di Jambi Dituntut Penjara 2 Tahun
1. Dana pendistribusian beras lebih rendah dari kontrak
Arie menjelaskan, dana distribusi beras Dinsos Muba bersumber dari APBD 2019 sebesar Rp2,8 miliar. Kegiatan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,5 miliar setelah dipotong pajak.
"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan, biaya riil dan keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp1,2 miliar," terangnya.
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara
Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan