2 Sungai di Keluang Muba Tercemar Limbah Tambang Minyak Ilegal
Sungai diberi sekat, alat pengeboran minyak ikut diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Belum lama terjadi semburan api dari sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 15 Oktober lalu, para penambang minyak ilegal di daerah kembali berulah.
Aktivitas penambangan sudah merembet ke pencemaran lingkungan. Tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut mengakibatkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Baca Juga: Polres Lahat Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Baca Juga: Ironi Sumur Minyak Ilegal Muba; Pilihan Warga Meski Berisiko
1. Pemilik modal dan penambang masih dalam pengejaran
Geram dengan kecuekan para penambang ilegal ini, Pj Bupati Muba, Apriyadi mendatangi lokasi pencemaran sungai akibat dari aliran penampungan minyak ilegal, Kamis (17/11/2022).
"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," tegasnya.
Ia mengingatkan para pekerja penambang minyak ilegal diberi ultimatum untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," ungkapnya.
Baca Juga: Ternyata Ada 17 Sumur Terbakar di Muba, Pemilik Lahan Kabur