Polres Lahat Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

2 unit eksavator di lokasi turut diamankan petugas

Lahat, IDN Times - Sebuah aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) digerebek Satreskrim Polres Lahat, Jumat (11/11/2022).

Pihak kepolisian terpaksa menutup tambang tersebut setelah menetapkan dua orang tersangka dari kasus itu yakni Dedi (40), selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal.

Baca Juga: Ancam Sebar VCS, Guru SD di Lahat Paksa Setubuhi Siswi SMA

1. Sebelum tambang ditutup, Polres Lahat sudah beri peringatan

Polres Lahat Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka DitangkapIlustrasi Batubara (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan mengatakan, sebelum ditutup pihaknya sudah memberikan imbauan tetapi tidak diindahkan. 

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti, kegiatan di tambang tersebut akhirnya disetop. Dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ujarnya didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara, Sabtu (12/11/2022).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat eksavator beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektare dengan kerusakan seluas 0,28 hektaer. Selain itu juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara dibungkus dalam karung.

2. Aktivitas pengerukan dilakukan selama sembilan hari

Polres Lahat Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka DitangkapIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Herli menjelaskan, penambangan dilakukan itu bermula dari sekelompok masyarakat mengaku tergabung dalam salah satu koperasi, sengaja melakukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat. 

"Lahan yang diklaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektare," jelasnya.

Awalnya aktivitas tambang ilegal ini diketahui pihak kepolisian pada (1/11/2022) lalu. Namun, imbauan polisi tidak ditanggapi serius bahkan kembali melakukan penggalian. Kemudian, aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat. Karena berada di wilayah IUP-nya pada Rabu (2/11/2022) lalu.  

"Mereka melakukan aktivitas pengerukan selama sembilan hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batu bara yang dikarungkan yang rencananya bakal dijual ke perusahaan," terangnya.

3. Penambangan dengan alat berat sudah melanggar UU Minerba

Polres Lahat Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka DitangkapIlustrasi Tambang Batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pemerika saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat.

"Hasil penambangan batu bara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutupnya

Baca Juga: Guru Honorer di Lahat Perkosa Anak Dibawah Umur 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya