Waduh! Akibat Sengketa kepemilikan Rumah, Bapak Gugat Anak Kandung
Hakim Ketua sarankan bapak dan anak lakukan mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Palembang Khusus Sumatera Selatan dihebohkan dengan kasus bapak menggugat anak kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut berawal dari sengketa perebutan hak akta rumah yang dimiliki oleh tergugat Siti May Munah (43), dan penggugat Kamil (66).
"Kamil tidak merasa memberikan akta hibah kepada tergugat atas kepemilikan rumah di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang," jelas kuasa hukum penggugat, Dedi Heriyansyah, Kamis (28/11).
1. Kamil sebagai Penggugat tak merasa memberi hak kuasa atas kepemilikan rumah
Dedi menuturkan, kejadian tersebut bermula saat Kamil yang memutuskan menikah lagi pada tahun 2015, pascakematian istri pertamanya yang merupakan ibu dari tergugat. Saat itu, Kamil memilih meninggalkan rumah dan hidup bersama istri ke duanya di rumah kontrakan.
Selama perjalanan itu, Kamil ingin membatalkan sertifikat akta yang dimiliki oleh anaknya tersebut.
"Klien kami tidak merasa sudah memberikan kuasa kepada tergugat untuk mengurus rumah tersebut," tutur dia.
Baca Juga: Nama Plt Bupati Muaraenim Disebut Terima Fee, Ini Respons Herman Deru