Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796
Atau terjadi peningkatan upah minimum sebesar 3,33 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) melalui Surat Keputusan Bupati. Jika sebelumnya UMK Muba tahun 2020 senilai Rp3.147.036, maka tahun 2021 meningkat menjadi Rp3.251.832.
"Kenaikan UMK untuk tahun 2021 naik menjadi 3,33 persen. Hal itu didasari berbagai putusan mengenai kondisi saat ini," ungkap Dodi, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Dituntut Revisi UMP Sumsel 2021, Deru Janjikan Buru Peningkatan KHL
1. Capaian KHL Muba pengaruhi kenaikan UMK
Dodi menjelaskan, pihaknya menaikkan UMK lewat pertimbangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam pola penghitungan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen, ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Muba 105,54 persen.
"UMK sektor Kabupaten Muba tentang pengupahan ini akan segera direkomendasikan kepada Gubernur Sumatra Selatan," jelas dia.
Baca Juga: UMP Sumsel 2021 Tetap Rp3 Juta, Herman Deru Serahkan ke Perusahaan