Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796

Atau terjadi peningkatan upah minimum sebesar 3,33 persen

Musi Banyuasin, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) melalui Surat Keputusan Bupati. Jika sebelumnya UMK Muba tahun 2020 senilai Rp3.147.036, maka tahun 2021 meningkat menjadi Rp3.251.832.

"Kenaikan UMK untuk tahun 2021 naik menjadi 3,33 persen. Hal itu didasari berbagai putusan mengenai kondisi saat ini," ungkap Dodi, Kamis (12/11/2020).

1. Capaian KHL Muba pengaruhi kenaikan UMK

Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dodi menjelaskan, pihaknya menaikkan UMK lewat pertimbangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam pola penghitungan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen, ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Muba 105,54 persen.

"UMK sektor Kabupaten Muba tentang pengupahan ini akan segera direkomendasikan kepada Gubernur Sumatra Selatan," jelas dia.

Baca Juga: Dituntut Revisi UMP Sumsel 2021, Deru Janjikan Buru Peningkatan KHL

2. UMK Muba berlaku 1 Januari 2021

Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796Bupati Muba, Dodi Reza Alex (IDN Times/Pemkab Muba)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin menjelaskan, pihaknya melakukan kajian mendalam dan menaikkan UMK Muba tahun 2021 sesuai ketentuan dan arahan Bupati Dodi. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. 

"Dengan demikian Dewan Pengupahan Muba pada hari ini, 11 November 2021, telah melakukan rapat membahas usulan kenaikan UMK tahun 2021," jelas dia.

3. Kenaikan UMK Muba sudah disetujui provinsi

Upah Minimum Muba 2021 Naik Rp104.796Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Lanjut Mursalin, rapat kenaikan UMK 2021 sudah dibahas dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel, dan telah disetujui sebagai ketetapan bersama. Kesepakatan itu menghasilkan pertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta KHL di Muba.

"Dengan mempedomani PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka diputuskan kenaikan sebesar 3,33 persen dari UMK Muba tahun sebelumnya," tutup dia.

Baca Juga: UMP Sumsel 2021 Tetap Rp3 Juta, Herman Deru Serahkan ke Perusahaan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya