TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Sumsel Naik Rp19 Ribu, Elemen Buruh: Bayar Toilet Saja Gak Cukup

UU Cipta Kerja dianggap tak bisa menjadi acuan kenaikan upah

Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai elemen serikat pekerja mendatangi kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Massa yang telah berkumpul sejak pagi hari berunjuk rasa meminta Gubernur Herman Deru membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik tahun depan.

Elemen buruh yang hadir berunjuk rasa mendesak Herman Deru agar tidak mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK), sekaligus menuntut kenaikan upah sekitar 7-10 persen.

"UMP tidak naik, UMK hanya Palembang yang naik dari seluruh wilayah. Kenaikan pun hanya sekitar Rp19.000. Kalau dibagi dalam satu bulan, untuk ke toilet saja tidak cukup," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Ribuan Buruh di Sumsel Terpaksa Digantikan Mesin karena Minim Keahlian

1. UU Cipta Kerja tak bisa menjadi acuan upah

Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah (IDN Times/istimewa)

Menurut Abdulah, pemerintah mengacu dasar kenaikan UMP 2022 pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Padahal menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU tersebut cacat secara hukum sehingga aturan yang telah diambil menggunakan UU itu menjadi tidak sah secara konstitusional.

"Bahwasanya UU Omnibus Law inkonstitusional. Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada, termasuk soal upah yang telah diambil," ujar dia.

2. Nilai UMK ditentukan hari ini

Elemen serikat buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel tuntut kenaikan upah (IDN Times/istimewa)

Elemen buruh berharap, Pemprov Sumsel dapat menganulir putusan mengenai upah karena akan berdampak kepada masyarakat.

"Terkait upah minimum kabupaten dan kota, hari ini terakhir ditentukan. Kepala daerah memiliki andil menentukan. Artinya upah tidak boleh mengacu pada PP 36 tahun 2021," jelas dia.

Baca Juga: Kajur Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Unsri Dicopot

Berita Terkini Lainnya