TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Truk Tangki Solar Oplosan Gunakan logo Pertamina Kelabui Petugas

Polda Sumsel masih memburu pemilik gudang solar oplosan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengecek barang bukti BBM Ilegal (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap solar industri ilegal hasil oplosan di Muara Enim. Sebanyak 108 ton minyak oplosan tersebut diangkut menggunakan truk tangki dengan logo Pertamina berwarna biru. Logo Pertamina dicaplok pelaku untuk mengelabui petugas.

"Jadi modus para pelaku menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tidak dicurigai polisi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani, Selasa (23/3/2022).

Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Jaringan Solar Ilegal Oplosan Omzet Rp1,8 Miliar

1. Gunakan cairan kimia agar tak menimbulkan curiga

Pelaku pengoplasan BBM ilegal di Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Tersangka lebih dulu membeli BBM jenis solar industri menggunakan mobil khusus yang telah disiapkan. BBM tersebut lalu dibawa ke gudang tempat mengolah BBM. Dari sana, BBM industri dicampur dengan minyak mentah dari tambang ilegal.

Agar tidak menimbulkan curiga dari hasil pengoplosan, para pelaku juga mencampur cairan kimia untuk membuat seolah-olah BBM yang dihasilkan tak berbeda jauh dengan yang dijual di pasaran.

"Para tersangka mencampur dengan asam sulfat untuk menghilangkan kotoran dan bleaching sebagai pemutih," ujar dia.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarna

2. Keuntungan besar dari bisnis minyak oplosan

Pelaku pengoplasan BBM ilegal di Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Dari proses pengoplosan ini, pelaku menghasilkan BBM solar dan meraup untung lebih banyak. Dalam satu hari, mereka bisa menjual ke industri yang ada di kabupaten Lahat dan Muara Enim dengan harga jual industri mencapai Rp14.000 per liter.

Gudang tersebut menghasilkan Rp1,8 miliar per hari dari aktivitas ilegal. Para tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini sejak tujuh hingga 12 bulan lalu.

"Pemilik gudang ini masih kami kejar, identitasnya sudah didapatkan," jelas dia.

Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan

Berita Terkini Lainnya