Polda Sumsel Ungkap Jaringan Solar Ilegal Oplosan Omzet Rp1,8 Miliar

Pelaku pengoplosan sudah beroperasi sejak 1,7 tahun terakhir

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), berhasil mengungkap jaringan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) solar industri sebanyak 108 ton.

Dari hasil penyelidikan, para pengoplos mengantongi omzet hingga Rp1,8 miliar per hari di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Jumat (11/3/2022) lalu.

"Mereka ini sudah beroperasi selama 1,7 tahun mengoplos solar industri di gudang. Solar itu dibawa dan disalurkan ke industri," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (22/3/2022).

1. Enam tersangka diamankan Polda Sumsel

Polda Sumsel Ungkap Jaringan Solar Ilegal Oplosan Omzet Rp1,8 MiliarPelaku pengoplasan BBM ilegal di Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Polda Sumsel berhasil mengamankan BBM oplosan beserta enam mobil tangki pengangkut solar. Polisi melakukan penyelidikan selama hampir satu pekan untuk mengungkap kasus ini. Tercatat ada enam tersangka dalam kasus ini yakni berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan T (50).

"Seluruh solar disalurkan ke perusahaan. Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini," beber dia.

Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan

2. Air keras digunakan untuk BBM ilegal

Polda Sumsel Ungkap Jaringan Solar Ilegal Oplosan Omzet Rp1,8 MiliarKapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengecek barang bukti BBM Ilegal (IDN Times/istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani, mengatakan jika solar oplosan itu dibuat tersangka dengan berbagai campuran. Para pelaku membeli solar dari Pertamina lalu dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Mereka menggunakan dua bahan baku. Minyak dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih), dan selanjutnya diaduk menggunakan mesin mixer dari pabrik," jelas dia.

Barly menambahkan, solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri ke perusahaan tambang dengan harga Rp14.600 per liter. Tim sedang memeriksa laboratorium untuk memastikan komposisi pasti minyak ilegal tersebut.

"Mereka ada kolam penampungan untuk mengoplos solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan Tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang," jelas Barly.

3. Pengoplosan BBM rugikan negara

Polda Sumsel Ungkap Jaringan Solar Ilegal Oplosan Omzet Rp1,8 MiliarPelaku pengoplasan BBM ilegal di Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, tugas BPH Migas mengatur dan mengawasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM maupun pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Dalam suatu pengaturan, ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah diatur oleh BPH Migas.

"Kita berharap giat seperti ini dapat terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengoplosan yang merugikan negara," tutup dia.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarna

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya