Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan

Pemprov Sumsel prediksi kenaikan pajak mencapai Rp350 miliar

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berencana menerapkan pajak bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industri ke dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah itu dilakukan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 mendatang.

"Semula BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB, tapi dengan perubahan Perda maka semua dipungut," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Rabu (24/11/2021).

1. Sumsel masih menunggu pengesahan perda

Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun DepanJenis pajak (https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak)

Perubahan Perda sudah dilakukan oleh Pemprov Sumsel dengan mengubah aturan yang sebelumnya sudah ada, yakni Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan Perda sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kini masih dalam kajian.

"Sementara ini Perda itu belum keluar dari Kemendagri, sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan. Kemungkinan baru tahun depan," jelas dia.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

2. Penerimaan pajak diharapkan bisa meningkat

Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun DepanANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Emmy mencatat, perubahan Perda diharapkan turut membantu PAD Sumsel dari bagian PBBKB. Pihaknya memprediksi jika pajak BBM kendaraan industri sudah ditarik, kenaikan penerimaan pajak bisa mencapai Rp350 miliar.

"Secara persentase, PBBKB tahun ini sudah terealisasi mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021. Sementara itu nilai keseluruhan target pajak daerah dari Rp3,250 triliun menjadi Rp3,500 triliun, atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar," jelas dia.

3. Macam-macam jenis PBBKB

Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun DepanIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Emmy juga merinci nilai pajak berasal dari beberapa jenis seperti PKB untuk roda dua dan empat senilai Rp958,53 miliar, ditambah PKB permukaan air senilai Rp36,9 juta.

Kemudian untuk PKB alat berat tetap atau nol, pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen dan jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar. Realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan di Palembang Terjaring Razia Wajib Pajak 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya