TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 Juta

Negara rugi Rp43 trilun tiap tahun gara-gara jalan rusak

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setyadi mengecek kendaraan ODOL (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dan pemerintah pusat menilai, salah satu penyebab kerusakan jalan karena Over Dimension Over Loading (ODOL). Banyak kendaraan bermuatan besar tidak memperhitungkan beban yang diangkut.

Dari data Kemenhub RI yang diterima dari Kementerian PUPR, setidaknya pemerintah mengeluarkan anggaran Rp43 triliun hanya untuk perbaikan jalan akibat ODOL setiap tahun.

"Sangat besar sekali anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, kendaraan yang kelebihan kapasitas selalu membahayakan di jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setyadi, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Muba Punya Pabrik Aspal Karet, Jalanan Sumsel Bakal Lebih Awet 

1. Sumsel ditarget bebas ODOL tahun 2023

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setyadi bersama Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Untuk mengatasi kelebihan muatan dump truk, pemerintah menargetkan jalanan di Indonesia bebas kelebihan muatan pada 2023. Hal itu didasari oleh revisi Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemerintah daerah diminta menyelesaikan masalah ODOL. Indonesia salah satu negara yang belum bisa menyelesaikan masalah ODOL, diharapkan masalah ini bisa terselesaikan di 2023," jelas dia.

2. Denda bagi pengusaha ODOL Rp25 juta atau penjara

Kendaraan Over Dimension Over Loading (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemerintah daerah diminta bersinergi menyelesaikan kelebihan muatan di jalan raya. Pihaknya menilai, selama ini denda bagi kendaraan yang kelebihan beban berkisar Rp500 ribu. Hal itu tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Belum lagi dari catatan Kemenhub RI, banyak pengusaha memalsukan aturan uji kir pada kendaraannya demi menghindari pelanggaran.

"Saat aturan bebas ODOL 2023 berlaku dan masih ditemukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi hukuman satu tahun kurungan atau denda Rp25 juta. Saat ini kelebihan hanya ditolerir lima persen, tapi di 2023 tidak boleh lagi," jelas dia.

Kemenhub RI kata Budi sedang mempersiapkan jembatan timbang di Sumsel agar kebijakan bebas kendaraan kelebihan dimensi dan muatan bisa lebih maksimal.

"Kita akan menyaksikan jalan-jalan nasional di Sumsel akan semakin baik jika nantinya Sumsel Zero ODOL," ujar Budi.

3. Gubernur Sumsel ajak masyarakat ikut awasi truk ODOL

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru menuturkan, aturan ODOL harus lebih tegas diberikan kepada kendaraan bermuatan. Hal ini lah yang membuat permasalahan infrastruktur selalu bermasalah.

"Selain ODOL juga termasuk kelebihan usia. Sudah terlalu banyak yang kelebihan usia, ada yang remnya blong dan memakan korban jiwa sudah tak terhitung," kata Deru.

Ia berharap bantuan dari masyarakat dan LSM agar mengawal aturan baru ini. Deru meyakini pengawasan secara administratif tidak akan optimal.

"Saya harap penuh kesadaran. Jalan dibangun oleh uang rakyat, maka jangan sampai dirusak oleh ego yang ingin menang sendiri," beber dia.

Baca Juga: Jalan Putus Akibat Longsor, Jalur Utama Pagar Alam-Lahat Lumpuh  

Berita Terkini Lainnya