Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 Juta

Negara rugi Rp43 trilun tiap tahun gara-gara jalan rusak

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dan pemerintah pusat menilai, salah satu penyebab kerusakan jalan karena Over Dimension Over Loading (ODOL). Banyak kendaraan bermuatan besar tidak memperhitungkan beban yang diangkut.

Dari data Kemenhub RI yang diterima dari Kementerian PUPR, setidaknya pemerintah mengeluarkan anggaran Rp43 triliun hanya untuk perbaikan jalan akibat ODOL setiap tahun.

"Sangat besar sekali anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, kendaraan yang kelebihan kapasitas selalu membahayakan di jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setyadi, Senin (1/3/2021).

1. Sumsel ditarget bebas ODOL tahun 2023

Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 JutaDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setyadi bersama Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Untuk mengatasi kelebihan muatan dump truk, pemerintah menargetkan jalanan di Indonesia bebas kelebihan muatan pada 2023. Hal itu didasari oleh revisi Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemerintah daerah diminta menyelesaikan masalah ODOL. Indonesia salah satu negara yang belum bisa menyelesaikan masalah ODOL, diharapkan masalah ini bisa terselesaikan di 2023," jelas dia.

Baca Juga: Muba Punya Pabrik Aspal Karet, Jalanan Sumsel Bakal Lebih Awet 

2. Denda bagi pengusaha ODOL Rp25 juta atau penjara

Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 JutaKendaraan Over Dimension Over Loading (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemerintah daerah diminta bersinergi menyelesaikan kelebihan muatan di jalan raya. Pihaknya menilai, selama ini denda bagi kendaraan yang kelebihan beban berkisar Rp500 ribu. Hal itu tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Belum lagi dari catatan Kemenhub RI, banyak pengusaha memalsukan aturan uji kir pada kendaraannya demi menghindari pelanggaran.

"Saat aturan bebas ODOL 2023 berlaku dan masih ditemukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi hukuman satu tahun kurungan atau denda Rp25 juta. Saat ini kelebihan hanya ditolerir lima persen, tapi di 2023 tidak boleh lagi," jelas dia.

Kemenhub RI kata Budi sedang mempersiapkan jembatan timbang di Sumsel agar kebijakan bebas kendaraan kelebihan dimensi dan muatan bisa lebih maksimal.

"Kita akan menyaksikan jalan-jalan nasional di Sumsel akan semakin baik jika nantinya Sumsel Zero ODOL," ujar Budi.

3. Gubernur Sumsel ajak masyarakat ikut awasi truk ODOL

Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 JutaGubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru menuturkan, aturan ODOL harus lebih tegas diberikan kepada kendaraan bermuatan. Hal ini lah yang membuat permasalahan infrastruktur selalu bermasalah.

"Selain ODOL juga termasuk kelebihan usia. Sudah terlalu banyak yang kelebihan usia, ada yang remnya blong dan memakan korban jiwa sudah tak terhitung," kata Deru.

Ia berharap bantuan dari masyarakat dan LSM agar mengawal aturan baru ini. Deru meyakini pengawasan secara administratif tidak akan optimal.

"Saya harap penuh kesadaran. Jalan dibangun oleh uang rakyat, maka jangan sampai dirusak oleh ego yang ingin menang sendiri," beber dia.

4. Pengusaha minta aturan tidak tebang pilih

Truk Muatan Berlebih di Sumsel Bakal Didenda Rp25 JutaKetua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Sumsel, Chairuddin Yusuf (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Sumsel, Chairuddin Yusuf menegaskan, pihaknya akan mendukung aturan ODOL yang baru ini. Hanya saja, ia meminta kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk kepada truk sebagai alat angkutan.

"Kebijakan ini harus merata diberlakukan kepada semua. Ada sekitar 5.000 truk di Sumsel dan tidak semuanya tidak sesuai syarat, tetapi aturan ini harus menyeluruh," terang Chairuddin.

Selama ini para pengusaha menyiasati aturan untuk menambah dimensi, tidak lain agar mempercepat proses angkut barang. Namun di sisi lain, hal itu menambah pengeluaran untuk perawatan truk.

Saat akan uji dimensi, para pengusaha harus menyewa truk (dummy) ke karoseri agar bisa lulus uji. Sebab sebagian truk yang dimiliki merupakan truk dengan muatan berlebih.

"Asal diterapkan ke semua pengusaha kami siap ikut aturan. Kami harap ada upaya dari pemerintah juga ke usaha karoseri agar tidak menerima permintaan penambahan dimensi," pintanya.

Baca Juga: Jalan Putus Akibat Longsor, Jalur Utama Pagar Alam-Lahat Lumpuh  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya