TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tinjau Pos Penyekatan di Sumsel, Gubernur Minta Tegas Namun Humanis

Pastikan masyarakat tidak akan melakukan mudik

Gubernur Sumsel Herman Deru, saat tiba di Puskesmas Gandus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru meninjau langsung pelaksanaan penyekatan di hari ketiga setelah dimulainya larangan mudik. Kehadiran orang nomor satu di Sumsel tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pemudik yang mencoba berpindah wilayah saat masa larangan mudik berlangsung, 6-17 Mei.

"Sampaikan ke pengendara, bahwa penyekatan ini bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi mereka. Kita paham jika pemudik membawa rasa rindu," ungkap Herman Deru, Sabtu (8/5/2021).

Deru beserta rombongan Forkompinda melakukan pengecekan di tiga lokasi pertama pos penyekatan Simpang Nilakandi antara Palembang-Ogan Ilir. Lalu, pos penyekatan Tol Kramasan antara Palembang-Kayuagung, dan pos penyekatan di perbatasan antar provinsi, Ogan Komering Ilir (OKI)-Lampung.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ancam Copot Anggota yang Pungli Saat Larangan Mudik

1. Pemudik yang nekat diminta tidak dianggap penjahat

Hari pertama larangan mudik di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski masih ada aktivitas masyarakat yang mencoba mudik, dirinya meminta kepada tim gabungan yang bertugas di pos penyekatan untuk bekerja secara tegas namun tetap humanis. Deru menilai, petugas bisa mengarahkan pemudik untuk memutar arah dengan memberikan penjelasan yang baik mengenai larangan mudik.

"Saya ingin mereka yang diperiksa untuk dilindungi bukan semata-mata gak boleh mudik. Sehumanis mungkin penyampaian jangan seperti menghadapi penjahat, kita harus mengayomi dan melindungi," beber dia.

2. Berobat dan belanja masih boleh melintas

Ilustrasi belanja (IDN Times/Sunariyah)

Soal larangan mudik, menurut Deru pemerintah daerah menghormati keputusan pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran pandemik COVID-19 yang lebih meluas. Untuk itu yang diperbolehkan berpindah wilayah hanya orang-orang yang telah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021, untuk keperluan kerja, sakit, dan kedaruratan.

"Jadi yang masih boleh lewat adalah orang-orang yang memang memiliki keperluan seperti belanja dan berobat," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Jamin Penerapan Prokes di Pasar Tradisional

Berita Terkini Lainnya