Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah
Eddy Cs bungkam seribu bahasa saat dibawa ke rutan dan lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, resmi mendekam dalam penjara.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Eddy saat mengenakan rompi merah dari dalam gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menuju mobil tahanan.
"Setelah sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, maka hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru. Total ada empat tersangka, semuanya langsung dilakukan penahanan hari ini," ungkap Kasi Penkum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Senin (30/3/2021).
Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan
1 Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan
Eddy yang sebelumnya gahar, nampak tak berkutik saat digiring menuju mobil tahanan. Ia digiring bersama dua tersangka baru yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Lalu tersangka lainnya adalah Kerja Sama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ada dua tempat tahanan yakni Rutan Negara Pakjo untuk laki-laki, sedangkan tahanan perempuan di Lapas Merdeka," ungkap dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games