Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan

Eddy sudah diberi tahu bakal jadi tersangka tiga bulan lalu

Palembang, IDN Times - Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Masjid Raya Sriwijaya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

Eddy menegaskan pembangunan masjid tidak menyebabkan kerugian negara. Ia justru menganggap penetapannya sebagai tersangka karena adanya konspirasi. Walau begitu, ia berjanji akan menghadapi kasus pembangunan yang direncanakan menelan anggaran Rp600 miliar itu.

"Saya bisa dikatakan sebagai korban, karena sudah jauh hari atau tiga bulan lalu saya dikasih tahu akan jadi tersangka. Saya melihat ada konspirasi yang ditujukan kepada saya. Kita akan lihat permainan, saya siap perang, dan akan buka semua dari nol. Saya gak punya niat apa-apa, masa yang bertanggung jawab cuma saya," ujar Eddy Hermanto kepada awak media, Senin (8/3/2021).

1. Eddy mengaku disuruh bertanggungjawab penuh

Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaanPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Eddy, ia siap membuka semua permasalahan yang terjadi di Masjid Raya Sriwijaya. Dirinya akan menyiapkan langkah hukum untuk membuktikan tuduhan kepadanya adalah tidak benar. Ia pun mengaku kecewa kepada Yayasan Masjid Sriwijaya lantaran semua kesalahan ditujukan kepadanya.

"Bahkan sampai saat ini kontraktor belum dibayar termin 4,5, dan 6. Sementara mereka menganggap semua sudah dibayar di uang muka, padahal tidak masuk adendum. Itu saya kecewa dengan yayasan. Saya melihat jika yayasan merasa pembayaran tidak perlu termin, harusnya dimasukkan ke adendum," jelas dia.

2. Akui ada selisih dalam pembangunan namun sudah dikembalikan

Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaanMangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, sejauh ini tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selepas tidak menjabat sebagai Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, dirinya melihat jika pembangunan masjid masih tetap berjalan. Bagi Eddy jika ada tersangka lain, harusnya ketua pembangunan yang baru juga ikut diperiksa.

"Inspektorat telah memeriksa ada selisih kerugian negara Rp900 juta namun sudah dikembalikan. Harusnya antara pengurus lama dan baru duduk bersama dengan kontraktor serta yayasan, bawa inspektorat, bila perlu ajak jaksa dan polisi. Karena kontrak lama belum ditutup," jelas dia.

Eddy menambahkan, kontrak pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sejak awal sampai sekarang tidak diputus dengan PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Jika pemda siap mengucurkan dana, baginya tidak ada yang bermasalah dengan pembangunan, kontraktor pun siap melanjutkan kontrak. Hanya saja tidak ada kejelasan soal kucuran dana.

"Sejauh ini kontraktor masih berhak karena kontraknya hidup. Saya melihat kalau ini semua sudah diatur sedemikian rupa," jelas Eddy.

Baca Juga: [BREAKING] Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Proyek Masjid Sriwijaya

3. Eddy nilai bukan konspirasi politik

Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaanBangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Disinggung terkait adakah permasalahan saat peralihan kepala daerah di Sumsel, dirinya enggan berkomentar banyak. Menurutnya, kepala daerah lama dan baru tidak mengetahui mengenai teknis di lapangan.

"Ini bukan kepentingan gubernur, gajah dengan gajah (politik) tidak ada. Karena khusus untuk pembangunan, Alex Noerdin tidak pernah campur tangan," jelas dia.

4. Kejati tetapkan dua tersangka Masjid Sriwijaya

Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaanKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang, Senin (8/3/2021).

Dua nama yang ditetapkan Kejati Sumsel adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan 2015-2018, Eddy Hermanto, dan Kontraktor KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

"Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan selama dua bulan ini. Penetapan tersangka merupakan progres penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Baca Juga: 2 Tersangka Masjid Sriwijaya Tak Ditahan, Ini Alasan Kejati 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya