TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telusuri Kerugian Rp5 Triliun, Kejati Sumsel Geledah BUMD

Kejati sita 4 dus berkas dari beberapa tempat

Pemeriksaan berkas oleh tim pidsus Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyegel dan mengamankan sejumlah barang bukti di mess dan kantor milik perusahaan daerah Sumsel yakni, PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Beberapa barang bukti berhasil disita untuk menyelidiki skandal mega korupsi yang menyeret perusahaan milik pemprov Sumsel tersebut, yang disinyalir merugikan daerah hingga Rp5 triliun.

"Benar, hari ini kita melakukan penyidikan. Kejati melakukan penggeledahan terhadap satu mess milik PDPDE di Jalan Natuna, dan kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa Palembang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Pemkot Palembang Jadi Contoh Pengendalian Korupsi di Sumsel

1. Kerugian daerah diduga terjadi pada periode 2011-2019

Pemeriksaan berkas oleh tim pidsus Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Menurut Khaidirman, penyidik menyita dokumen tentang skandal korupsi yang diduga merugikan daerah dan negara, dari kurun waktu 2011 hingga 2019. Sejauh ini, penyidik juga masih memeriksa dan mendalami berkas dokumen serta memeriksa  pimpinan perusahaan tersebut sebagai saksi.

"Hari ini juga kita telah menyita empat dus berkas penggeledahan hari ini. Berkas-berkas itu akan dipelajari oleh penyidik," ujar dia.

2. Pemprov hanya terima Rp29 miliar selama 9 tahun

Penyegelan mess dan kantor PDPDE (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo membeberkan, dari pendapatan yang seharusnya mencapai Rp5 triliun selama 9 tahun itu, tercatat hanya Rp29 miliar yang masuk ke kas daerah. 

"Jadi, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp5 triliun, bukan Rp29 miliar. Dari situlah kami melihat ada kebocoran keuangan yang harusnya diterima Pemprov Sumsel, namun ternyata tidak diterima," jelas dia.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Bakal Alih Fungsikan 26 Ribu Ha Hutan Jadi Sawah

Berita Terkini Lainnya