Telusuri Kerugian Rp5 Triliun, Kejati Sumsel Geledah BUMD
Kejati sita 4 dus berkas dari beberapa tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyegel dan mengamankan sejumlah barang bukti di mess dan kantor milik perusahaan daerah Sumsel yakni, PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Beberapa barang bukti berhasil disita untuk menyelidiki skandal mega korupsi yang menyeret perusahaan milik pemprov Sumsel tersebut, yang disinyalir merugikan daerah hingga Rp5 triliun.
"Benar, hari ini kita melakukan penyidikan. Kejati melakukan penggeledahan terhadap satu mess milik PDPDE di Jalan Natuna, dan kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa Palembang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Pemkot Palembang Jadi Contoh Pengendalian Korupsi di Sumsel
1. Kerugian daerah diduga terjadi pada periode 2011-2019
Menurut Khaidirman, penyidik menyita dokumen tentang skandal korupsi yang diduga merugikan daerah dan negara, dari kurun waktu 2011 hingga 2019. Sejauh ini, penyidik juga masih memeriksa dan mendalami berkas dokumen serta memeriksa pimpinan perusahaan tersebut sebagai saksi.
"Hari ini juga kita telah menyita empat dus berkas penggeledahan hari ini. Berkas-berkas itu akan dipelajari oleh penyidik," ujar dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Bakal Alih Fungsikan 26 Ribu Ha Hutan Jadi Sawah