Telusuri Kerugian Rp5 Triliun, Kejati Sumsel Geledah BUMD

Kejati sita 4 dus berkas dari beberapa tempat

Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyegel dan mengamankan sejumlah barang bukti di mess dan kantor milik perusahaan daerah Sumsel yakni, PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Beberapa barang bukti berhasil disita untuk menyelidiki skandal mega korupsi yang menyeret perusahaan milik pemprov Sumsel tersebut, yang disinyalir merugikan daerah hingga Rp5 triliun.

"Benar, hari ini kita melakukan penyidikan. Kejati melakukan penggeledahan terhadap satu mess milik PDPDE di Jalan Natuna, dan kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa Palembang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Pemkot Palembang Jadi Contoh Pengendalian Korupsi di Sumsel

1. Kerugian daerah diduga terjadi pada periode 2011-2019

Telusuri Kerugian Rp5 Triliun, Kejati Sumsel Geledah BUMDPemeriksaan berkas oleh tim pidsus Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Menurut Khaidirman, penyidik menyita dokumen tentang skandal korupsi yang diduga merugikan daerah dan negara, dari kurun waktu 2011 hingga 2019. Sejauh ini, penyidik juga masih memeriksa dan mendalami berkas dokumen serta memeriksa  pimpinan perusahaan tersebut sebagai saksi.

"Hari ini juga kita telah menyita empat dus berkas penggeledahan hari ini. Berkas-berkas itu akan dipelajari oleh penyidik," ujar dia.

2. Pemprov hanya terima Rp29 miliar selama 9 tahun

Telusuri Kerugian Rp5 Triliun, Kejati Sumsel Geledah BUMDPenyegelan mess dan kantor PDPDE (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo membeberkan, dari pendapatan yang seharusnya mencapai Rp5 triliun selama 9 tahun itu, tercatat hanya Rp29 miliar yang masuk ke kas daerah. 

"Jadi, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp5 triliun, bukan Rp29 miliar. Dari situlah kami melihat ada kebocoran keuangan yang harusnya diterima Pemprov Sumsel, namun ternyata tidak diterima," jelas dia.

3. Ada perusahaan swasta terima fee penjualan gas

Telusuri Kerugian Rp5 Triliun, Kejati Sumsel Geledah BUMDRuangan mess PDPDE di garis oleh Kejati Sumsel dalam pemeriksaan mega korupsi sektor tambang (IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan lebih lanjut diketahui, selama sembilan tahun ada tujuh perusahaan swasta yang terlibat menerima fee dari jual beli gas sebesar Rp66 miliar. Pihak Kejati Sumsel bersama BPK RI tengah menghitung kerugian negara akibat pembagian keuntungan tersebut.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan ini nanti pasti akan mengerucut siapa yang harus bertangungjawab sesuai dengan perbuatan dan perannya. Namun untuk saat ini kami masih melakukan penyidikan dalam rangka proses pembuktiannya dulu," jelas dia.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Bakal Alih Fungsikan 26 Ribu Ha Hutan Jadi Sawah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya