Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen
Pajak di Sumsel tahun ini naik target hingga Rp358 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi target pajak pada 2022. Target tersebut naik menjadi 10 persen, atau lebih tinggi dari sebelumnya.
Perubahan target pajak itu menyesuaikan dengan jumlah pajak hingga semester pertama 2022 yang menunjukkan tren positif. Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Sumsel meyakini serapan pajak pada akhir tahun akan mencapai Rp4,047 triliun.
"Untuk tahun ini realiasasi pajak Sumsel Rp3,689 triliun. Kita rencanakan masing-masing sektor pajak bisa naik 10 persen," ungkap Kepala Bidang Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar
Baca Juga: Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha
1. Pertimbangan kenaikan pajak
Emi menjelaskan jika target pajak di Sumsel telah mencapai 57,26 persen atau Rp2,107 triliun pada 24 Juli 2022. Untuk target 2022, Sumsel awalnya telah menentukan serapan pajak bisa mencapai Rp3,680 pada akhir tahun mendatang.
Bapenda Sumsel mencatat dua sektor pajak andalan saat ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk PKB sudah mencapai 61,21 persen, sedangkan BBNKB terealisasi 61,22 persen. Kedua sektor pajak ini selalu melebihi target bulanan, sehingga Bapenda berencana menaikkan target pajaknya.
"Ada revisi kenaikan target karena beberapa sumber pajak sudah melebihi progress. Nanti di APBD perubahan, saat ini masih dalam pembahasan," jelas dia.
Baca Juga: Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan