Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar

Ilustrasi Industri Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mulai menarik Pajak Bahan Bakar Industri tahun ini. Pajak tersebut dikenakan sebesar 7,5 persen, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang tak dikenakan pajak. Pajak ini akan diberlakukan bagi kendaraan berat maupun mesin industri. Langkah ini dilakukan setelah Pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).

"Setiap penggunaan Bahan Bakar untuk alat berat dan mesin industri tidak ada lagi subsidi seperti di SPBU," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni, Selasa (28/6/2022).

1. Realisasi pajak 5 bulan 40 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Emi menjelaskan, realisasi Pajak Bahan Bakar (PBB) Industri masuk dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berat (PBB-KB). Realisasinya sejak awal tahun sudah mencapai 40,25 persen dari target Rp1,135 triliun.

"Saat ini target realisasi hingga bulan Mei mencapai Rp527 miliar," jelas dia.

2. Bapenda sebut sudah lakukan sosialisasi sejak tahun lalu

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Emy menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam penagihan PBB. Karena pemerintah sudah menyosialisasikan aturan tersebut awal pemberlakuan. Penarikan PBB-KB bakal dilakukan setiap akhir bulan sepanjang tahun.

"Para pelaku industri sudah paham dan tahu tentang Perda PBB-KB, sehingga tahun ini tak terlalu ada kendala," ujar dia.

3. Beberapa perusahaan mengakali pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Hanya saja dalam praktik penarikan PBB-KB tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang telat membayar. Beberapa perusahaan juga mengklaim telah membayar pajak namun dokumen tidak ditemukan sehingga perlu penagihan ulang.

"Perusahaan yang melanggar ini tidak banyak, tapi kami harap kondisi ini tidak terjadi lagi ke depannya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us