Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat Usaha

Pemkot Palembang memberikan keringanan sanksi denda

Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang mengatur kebijakan penghapusan denda pajak, khusuusnya bagi tempat usaha. Rencana penghapusan itu untuk meringankan Wajib Pajak yang masih menunggak pajak di tempat usaha.

"Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor: 3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (26/1/2022).

1. Penghapusan pajak berlaku mulai 1 Februari 2022 selama tiga bulan

Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat UsahaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, total piutang wajib pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp433 miliar lebih. Bagi WP yang memiliki piutang, sebaiknya segera memanfaatkan penghapusan denda tersebut.

"Karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yang mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022," jelasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Bank Kenakan Biaya Transfer Rp2.500 Lewat BI-Fast

2. Wajib Pajak tak perlu membayar sanksi denda

Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat UsahaIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.

"Wajib pajak tersebut ada yang dikenakan denda pajak mencapai Rp500 juta, namun setelah kebijakan itu tidak perlu membayar sanksi denda yang cukup besar," ujarnya.

Baca Juga: Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel 

3. Piutang pajak diharapkan dapat tertagih keseluruhan

Palembang Hapus Denda Pajak Piutang Tempat UsahaIlustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan untuk melakukan kebijakan pembayaran pajak tersebut, masyarakat atau warga yang wajib membayar pajak bisa langsung ke kantor BPPD Palembang, Jalan Merdeka atau bisa meminta petugas pajak untuk datang ke tempat usaha.

"Piutang pajak diharapkan bisa tertagih semuanya melalui kebijakan penghapusan denda sehingga bisa digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik serta pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19," tandas dia.

Baca Juga: Harnojoyo Janji Jamin Kinerja 4 Ribu Honorer di Palembang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya