Sama-sama PSBB, Palembang & Prabumulih Punya Cara Berbeda Hadapi Virus
Warga Sumsel harus mewaspadai gelombang kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pada 12 Mei lalu. Tak hanya Palembang tapi Prabumulih juga menerapkan PSBB.
Berselang satu bulan pelaksanaanya, kedua kota sudah mencabut PSBB. Bahkan Prabumulih kini sudah dinyatakan bebas dari kasus COVID-19 meski dengan melakukan PSBB satu tahapan. Tapi berbeda dengan Palembang yang memilih mengulang PSBB hingga ke putaran kedua. Langkah ini disebut sebagai transisi menujuk new normal atau normal baru.
"Dicabut sudah habis masa waktunya 2x14 hari. Untuk melanjutkan PSBB, Pemkot Palembang melihat tidak akan efektif jika dilanjutkan ke tahap ketiga. Apalagi skenario new normal sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, sehingga daerah memilih melakukan penyesuaian," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Andries Lionardo kepada IDN Times, Kamis (18/6).
Baca Juga: Ternyata COVID-19 Bisa Bertahan 5 Hari di Ponsel
1. PSBB Palembang tahap ketiga tidak akan efektif
PSBB dinilai Andries tidak efektif jika dilanjutkan ke tahap ketiga. Penjagaan pun mulai berkurang, tidak seketat PSBB di tahap pertama. Begitu juga dengan sikap warga Palembang yang masih kurang mematuhi social distancing dan physical distancing, serta aturan menggunakan masker.
Sisi lain, skenario normal baru dianggap sebagai keseharusan bagi daerah untuk memulihkan ekonomi yang terpengaruh dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Pemerintah sudah meliburkan tiga bulan. Kalau diperpanjang, bisa-bisa masyarakat susah dalam pekerjaan. Pemerintah pun tidak akan sanggup memenuhi jaringan pengamanan sosial," jelas dia.
Baca Juga: 3 Bulan Berjuang, Prabumulih Bisa Bebas dari COVID-19