TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Palembang Masih Dikaji, Sebut Sebaran Lokal Masih Terkendali 

Tidak ada penambahan pasien positif hari ini

Kepala Seksi Surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatera Selatan (Sumsel) Yusri (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan, persyaratan wilayah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi unsur teknis, seperti transmisi lokal di suatu wilayah yang membuat sebaran virus tak terkendali.

Lalu rentetan kasus yang muncul begitu cepat. Akibatnya, riwayat pasien positif COVID-19 sulit dilacak. Yusrii memastikan, apa yang terjadi di Kota Palembang masih bisa dikendalikan.  

"Memang tiga hari terakhir penambahan pasien positif begitu cepat, tapi sebaran lokal di Palembang masih bisa kita tracking antara keluarga dan tenaga kesehatan. Makanya PSBB masih perlu kajian lagi," ungkap Jubir Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumsel, Yusri kepada IDN Times, Senin (20/4).

Baca Juga: Belum 24 Jam Usulkan PSBB, Ini Persiapan Pemkot Palembang 

Baca Juga: Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari Ini

1. Persetujuan PSBB ditinjau dari kondisi wilayah

(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Mia Amalia

Dari dua daerah yang masuk zona merah di Sumsel, baru Kota Palembang yang telah mengajukan PSBB kepada Gubernur Sumsel. Meski persetujuan itu menjadi wewenang Menteri Kesehatan (Menkes), namun Yusri berpendapat jika persetujuan PSBB masih harus melihat seberapa parah wilayah tersebut terpapar pandemi.

"Gubernur itu wewenangnya hanya di provinsi, yang mengajukan harus Bupati atau Wali Kota ke Gubernur. Nanti dari Gubernur meminta persetujuan ke pemerintah pusat melalui Menkes," ujar Yusri.

2. Sumsel sudah menerapkan pembatasan skala kecil lebih dulu

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Dalam hal pembatasan, Yusri menilai sebenarnya Sumsel melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menjalankan pembatasan dalam skala lebih kecil. Seperti pembatasan aktivitas belajar bagi siswa di sekolah, dan pekerja kantor untuk bekerja dari rumah.

"Namun secara legalitas dan tertulis harus melewati persetujuan pusat. Apa bila mendapat persetujuan secara legal, maka PSBB bisa dilakukan," beber dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Berita Terkini Lainnya