Modus Pungutan Liar, 8 Anggota LSM di Muara Enim Ditangkap Polisi

Kedelapan tersangka ditangkap di Jalintas Sumatra

Muara Enim, IDN Times - Delapan orang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diciduk Polres Musra Enim. Mereka diciduk lantaran memalak sopir angkutan batu bara.

Aksi para pelaku dinilai telah meresahkan para sopir lantaran mendirikan pos kontrol ditujukan untuk pungutan liar (pungli).

"Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Buaya 3 Meter Teror Warga di Sungai Rambang Akhirnya Ditangkap

1. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Modus Pungutan Liar, 8 Anggota LSM di Muara Enim Ditangkap Polisidok.IDN Times

Kedelapan tersangka bernama Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38). Para tersangka diketahui merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

Disepanjang Lintas Sumatra ruas Tanjung Agung sampai dengan Simpang Meo, para tersangka menyetopi setiap kendaraan melintas.

"Petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Desa Paduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang meminta uang dari sopir truk batu bara," jelas dia.

2. Berkisar Rp2.000-Rp20.000

Modus Pungutan Liar, 8 Anggota LSM di Muara Enim Ditangkap PolisiIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp169.000 dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000 dan Rp10.000, buku tulis, spanduk bertuliskan posko kontrol batubara, serta 7 unit sepeda motor.

"Setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp20.000," jelas dia.

3. Pungli ganggu aktivitas ekonomi

Modus Pungutan Liar, 8 Anggota LSM di Muara Enim Ditangkap PolisiIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Andi menegaskan, penegakan hukum dilakukan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pungli yang berkedok LSM menjadi langkah penting untuk memberantas praktik pungli.

"Praktik pungli merugikan masyarakat secara langsung dan dapat mengganggu jalannya aktivitas ekonomi serta pembangunan di wilayah tersebut," kata dia.

Baca Juga: Propam Dalami Bukti Pencopotan 2 Kapolsek di Sumsel Terkait Minyak Ilegal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya