Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari Ini

Pengajuan melalui pemerintah daerah ke kementrian kesehatan

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan pihaknya mengajukan surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru pada hari ini, Senin (20/4).

"Kita sedang usulkan PSBB. Kami mempersiapkan, dalam hal ini akan menyampaikan surat ke Gubernur hari ini. Kami juga akan buat surat instruksi kepada masyarakat terkait protokol keselamatan dari penyebaran corona bisa dipahami betul," kata Harnojoyo, Senin (20/4).

Harnojoyo menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) hanya bisa mengajukan usulan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru. Kepastian penetapan PSBB menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Menkes.

"Ketentuannya di pusat yang menilai, apakah bisa atau tidak diberlakukan. Kita hanya menyampaikan usulan, tapi ketetapan PSBB wewenang Menkes, tentu dengan berbargai kritera baik pola penyebaran hingga tingkat positif," sebutnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

1. PSBB mendorong masyarakat lebih tertib

Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari IniIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Harnojoyo menjelaskan, PSBB sejatinya mendorong masyarakat lebih tertib menjalankan psychical distancing dan membatasi pergerakan manusia di luar rumah. Selama usulan PSBB diproses, Harnojoyo meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah.

"Pada intinya PSBB membuat masyarakat lebih tertib. Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar betul-betul paham terkait COVID-19. Kalau keluar rumah selalu pakai masker dan jaga jarak, karena itu yang utama agar terhindar dari penularan," sebutnya.

Baca Juga: Cerita Penggali Kubur COVID-19 Palembang, Tegur Sapa Tetangga Hilang

2. Palembang memenuhi kriteria PSBB

Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari IniJembatan Ampera di Kota Palembang. (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, PSBB sudah sewajarnya dilakukan di Kota Palembang mengingat jumlah dan pola penyebaran yang meningkat dalam beberapa hari  terakhir. Belum lagi status zona merah.

Namun menurut Ratu Dewa, perlu kajian terkait pelaksanaan dan rencana alternatif lain jika PSBB tidak diizinkan oleh Menkes Terawan.

"Pada dasarnya kita sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB, hanya tinggal beberapa hal yang harus dilengkapi. Masih dibahas, nanti diinfokan," kata dia, Senin (20/1).

Baca Juga: Astaga! Bayi 4 Bulan di Sumsel Positif Corona

3. Butuh waktu sepekan dalam persiapan dan pelaksanaan

Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari IniSekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski usulan PSBB dimulai dari daerah, namun aturan penerapannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Lihat dahulu kondisi kriterianya di Palembang ini, dengan target kalau siap kriteria baru dalam sepekan artinya minggu depan sudah bisa," tambah Dewa.

Baca Juga: Kisah Pilu Tenaga Medis Palembang, Tidur di Rumah Sakit dan Dimaki 

4. DPRD minta PSBB dipersiapkan dengan matang

Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari IniIDN Times/Feny Maulia Agustin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Ali Sya'ban, mendukung apapun keputusan Pemkot dalam mempercepat penanganan COVID-19 dengan catatan kesiapan secara menyeluruh sebelum pelaksanaan.

"Kami juga menunggu kabar terakhir bagaimana. Kalau dilihat secara objektif, tepat kalau Palembang melakukannya. Kita sudah zona merah dan tujuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran. Namun yang perlu diperhatikan yakni persiapan lain saat PSBB terjadi," ujarnya.

Menurut Ali, aturan PSBB tidak jauh berbeda dengan imbauan psychical distancing. Jika menjaga jarak sebatas imbauan, namun PSBB tertuang dalam aturan tertulis. Dalam rancangan PSBB di Palembang, Ali menggambarkan aturan yang dikhususkan bagi masyarakat yang masih bekerja.

"Butuh rencana alternatif lainnya. Saya mengimbau, kalau PSBB ini terlaksana maka tolong yang ke luar rumah hanya jika penting saja. Dengan begitu pencegahan pasti terbantu," tambah Ali.

Baca Juga: Sering Ditolak Warga, Gubernur Sumsel Siapkan Hotel bagi Tenaga Medis

5. Delapan pembatasan akan dilaksanakan jika PSBB disetujui

Palembang Ajukan PSBB, Wako Bersurat ke Gubernur Hari IniIDN Times/Yogi Pasha

Jika PSBB di Kota Palembang mendapat restu Menkes Terawa, beberapa hal yang menjadi aktivitas rutin masyarakat akan dibatasi oleh pemerintah. Berikut delapan aturan yang harus diikuti jika PSBB resmi dilaksanakan:

  • ‌Pembatasan yang dilakukan ini akan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  • ‌Pembatasan moda transportasi pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
  • Peliburan tempat sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
  • Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Juga dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Dikecualikan dengan berpedoman kepada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan untuk: a. Supermarket, minimarket, pasar, took atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy; b.Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; c.Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk : a. Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; b. Moda transportasi dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cerita Perawat Tangani COVID-19, Satu Orang Urus Tiga Pasien

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya