TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya

Padahal ibu korban menyuruh anaknya antar buah untuk pelaku

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (43) melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya berinisial AD (8), oleh seorang lansia tetangganya GD (60). Kasus pencabulan ini sempat menghebohkan warga 7 Ulu, Minggu (14/8/2022) lalu.

Terkuaknya pencabulan bermula saat ibu korban meminta putrinya mengantar buah ke rumah GD. Merasa akrab dan mengenal baik pelaku, ibu korban pun tak merasa curiga  sebelum akhirnya korban pulang ke rumah dengan menahan sakit di sekitar alat kelamin.

"Awalnya saya tanya kenapa? Lalu anak saya menjelaskan sakit di bagian tubuhnya akibat ulah GD," ungkap SY saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

Baca Juga: Modus Antar Undangan Dini Hari, Pria di OI Dibacok Tamu Tak Diundang

1. Korban diiming-imingi uang Rp15.000

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

SY yang merasa aneh dengan perubahan sikap anaknya setelah mengantar buah, meminta penjelasan kepada korban tentang kejadian di rumah pelaku. Apalagi ibu korban curiga ketika anaknya menggenggam uang Rp15.000 dari pelaku.

Dari pengakuan anaknya, korban berusaha pulang dan berontak saat dibekap. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar korban diam dan tidak berteriak.

"Saya tidak terima, laporan ini saya buat agar pelaku mendapat ganjaran dari perbuatannya," jelas dia.

2. Ada pembengkakan di kelamin korban

Ilustrasi pencabulan.google

Usai anaknya mengaku telah dicabuli pelaku, SY membawa anaknya ke rumah sakit. Dirinya memeriksakan anaknya untuk memastikan sakit yang dialami korban.

"Ternyata memang ada pembengkakan pada alat kelaminnya," beber dia.

3. Polisi lakukan penyelidikan dugaan pencabulan anak di bawah umur

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditindaklanjuti.

"Menurut orang tua korban, pelaku adalah tetangganya sendiri. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto 82 tentang perlindungan anak," tutup dia.

Baca Juga: Polisi Otak Pembobolan ATM di Sumsel Terlilit Utang Judi Slot

Berita Terkini Lainnya