Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

Mularis bikin laporan ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri

Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang yang juga pengusaha, Mularis Djahri (58), ditahan sebagai tersangka kasus penyerobotan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mularis yang telah ditahan sejak Juni 2022 lalu, melaporkan balik Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan. Mularis melalui kuasa hukumnya Alex Nopen, menyebut penahanan terhadap dirinya menyalahi aturan dan terkesan mengkriminalisasi.

"Kami meminta Divisi Propam mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena telah melakukan penyelidikan yang diduga melanggar prosedur," ungkap Alex, Rabu (16/8/2022).

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

1. Penahanan dan pembekuan rekening perusahaan menyusahkan pekerja

Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda SumselMantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, penyidik menyita rekening perusahaan PT Gampang Tiga sebesar Rp21 miliar sebagai barang bukti. Menurut Alex, perusahaan perkebunan yang dikelola oleh keluarga Mularis tidak dapat beroperasi.

"Laporan itu kami layangkan melalui surat sejak 12 Agustus 2022. Klien kami merasa dikriminalisasi atau tidak percaya atas penanganan kasus di Polda Sumsel," beber dia.

Penahanan kasus yang dianggap sembrono oleh Mularis telah merugikan perusahaan, termasuk para pekerja. Tercatat ada sekitar 1.000 karyawan yang terdampak akibat uang perusahaan dibekukan.

"Pabrik tidak bisa beroperasi dan karyawan tidak bisa mendapatkan gaji. Klien kami tidak sedang dengan penyitaan itu karena tidak sesuai dengan prosedur," beber dia.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

2. Anak Mularis ikut ditahan polisi

Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda SumselMantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam masalah sengketa lahan PT Gampang Tiga dan PT Laju Perdana Indah (LPI), keduanya sama-sama membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Namun dari tiga laporan, tak satu pun laporan Mularis diproses bahkan ditolak.

"Kami juga ingin mempertanyakan siapa pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Sementara PT LPI belum ada yang melapor dan tidak pernah protes, seperti pernyataan polisi yang menyebut LPI dirugikan," jelas dia.

Tak sampai di sana, anak kandung dari Mularis bernama Hendra Saputra juga ditahan polisi. Alex menilai, penahanan yang dilakukan penyidik yang memanggil Hendra sebagai saksi, kental dengan penyimpangan wewenang dari penyidik.

"Penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dalam proses penyidikan," beber dia.

3. Polda persilakan Mularis melapor

Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda SumselKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menganggap laporan tersangka melalui kuasa hukumnya merupakan hak yang bisa diambil. Hak tersebut bisa digunakan tersangka jika merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan dan penetapan status tersangka.

"Silakan saja, itu hak dia (Mularis)," beber Supriadi.

Namun Supriadi menegaskan, penyidik telah melakukan seluruh proses penyelidikan dan penahanan tersangka sesuai prosedur dalam penanganan kasus hukum. Dirinya membantah klaim pihak Mularis yang menyoroti kriminalisasi oleh dilakukan penyidik.

"Saat ini anggota Ditreskrimsus terus melakukan pengusutan atas perkara tersebut," beber dia.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan ketika dikonfirmasi IDN Times, tak menanggapi pesan singkat yang dikirimkan terkait pelaporan dirinya ke Propam dan Bareskrim Polri.

4. Mularis dijerat pasal berlapis

Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda SumselEks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

Namun pihak Mularis menegaskan jika PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektar di Desa Campang Tiga Ilir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 232/KPTS/693/1/2004 dengan perpanjangan pada 6 Desember 2007.

Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, diduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.

"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022) lalu.

Tak cuma kasus penyerobotan lahan, Mularis juga disangkakan dengan pasal TPPU. Kapolda menyebut perusahaan perkebunan milik Mularis dilakukan secara perlahan. Mantan polisi itu melalui perusahaan mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.

"Uangnya digunakan untuk transaksi membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan," jelas dia.

Baca Juga: APBD Palembang Tahun 2023 Jadi Rp4,13 Triliun, Naik Rp2,6 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya