IRT di Palembang Disiksa Suami, Tak Beri Uang Beli Narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial MU (42) melaporkan suaminya MA (54) ke SPKT Polrestabes Palembang, usai mendapat tindakan penganiayaan. Sang suami nekat menganiaya sang istri di bawah pengaruh obat-obat terlarang.
Hal ini diketahui karena sang istri menolak memberi uang kepada pelaku untuk membeli narkotika.
"Kejadiannya itu di rumah kami, Kamis pagi, sekitar jam 6. Awalnya dia (terlapor) membangunkan saya tidur, meminta uang sebesar 200.000 Tapi tidak saya kasih, karena memang lagi tidak ada uang," ungkap korban MU, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Satpam Hotel Belajar dari YouTube Cara Merampok Isi Mobil
1. Pelaku selalu ngamuk jika tidak diberi uang
Karena kesal uang tidak diberikan, terlapor memukul wajah sang istri hingga menyebabkan luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Tak hanya itu saja, karena dipukul di bagian kepala, korban pun mengalami pusing.
"Memang seperti itulah kalau suami saya lagi sakau narkoba. Dua bulan terakhir sudah tidak bekerja lagi," jelas dia.
2. Korban ketakutan sang suami melakukan tindakan lebih jauh
Mendapatkan tindakan brutal sang suami, korban memilih melarikan diri masuk ke dalam kamar anaknya. Beruntung pelaku tidak mengikutinya dan melakukan kekerasan lebih lanjut. Perbuatan terlapor diketahui tidak hanya sekali ini saja terjadi melainkan sudah berulang kali dilakukan.
"Efeknya saya takut sampai ke anak-anak-anak. Saya juga sering dituduh selingkuh, dipaksanya untuk mengaku, padahal tidak pernah saya selingkuh," jelas dia.
3. Berharap sang suami ditangkap polisi
Laporan korban sudah diterima pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti.
"Saya berharap dia segera ditangkap," ujar dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Ini Wajah Kepala Sekolah yang Minta Sodomi Siswa SMK di Muara Enim