Pria 35 Tahun Memerkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun
Korban juga sempat dipaksa melakukan oral oleh tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Kasus pemerkisaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau menangkap Andi Adenan (35), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial K berusia 14 tahun, Jumat (20/1/2023) lalu.
"Perbuatan ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tersangka. Lalu tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Modus Curhat, Mahasiswa Ajak Siswi SMP Bersetubuh di Indekos
Baca Juga: Pria Paruh Baya Lompat ke Sungai Musi dari Jembatan Ampera
1. Korban diperkosa saat rumah sepi
Robi menjelaskan, korban diiming-imingi uang oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Korban awalnya dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar saat rumah sedang sepi.
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelas dia.
Baca Juga: Pria Gantung Diri di Pintu Dapur, Keluarga Sebut Korban Depresi