TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria 35 Tahun Memerkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun

Korban juga sempat dipaksa melakukan oral oleh tersangka

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Lubuk Linggau, IDN Times - Kasus pemerkisaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau menangkap Andi Adenan (35), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial K berusia 14 tahun, Jumat (20/1/2023) lalu.

"Perbuatan ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tersangka. Lalu tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Modus Curhat, Mahasiswa Ajak Siswi SMP Bersetubuh di Indekos 

Baca Juga: Pria Paruh Baya Lompat ke Sungai Musi dari Jembatan Ampera

1. Korban diperkosa saat rumah sepi

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Robi menjelaskan, korban diiming-imingi uang oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Korban awalnya dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar saat rumah sedang sepi.

"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelas dia.

2. Tersangka akui seluruh perbuatannya

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Awalnya, korban enggan mengikuti kemauan tersangka saat diajak masuk ke kamar. Namun, saat itu tersangka memaksa korban untuk mengikuti. Pakaian korban dilucuti oleh tersangka, lantas diminta tidak melawan dan menuruti keinginannya. Usai diperkosa tersangka, korban pun dipaksa melakukan oral namun ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban," jelas dia.

Baca Juga: Pria Gantung Diri di Pintu Dapur, Keluarga Sebut Korban Depresi

Berita Terkini Lainnya