Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Curhat, Mahasiswa Ajak Siswi SMP Bersetubuh di Indekos

Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatra Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang pemuda asal kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial Yap (21).

Yap dilaporkan ibu korban karena membawa kabur anak perempuannya berinisial V (12) ke indekos pelaku di wilayah Ogan Ilir (OI).

"Korban termakan bujuk pelaku. Korban sering dimarah ibunya sehingga sering curhat dengan pelaku. Karena merasa nyaman dengan pelaku, korban sepakat bertemu," jelas Kasubdit IV Reknata Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (26/1/2023).

1. Korban diajak bersetubuh empat kali

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Tri menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial hingga menjadi akrab. Karena kesal ibunya sering marah, korban akhirnya memilih pergi bersama pelaku, Kamis (12/1/2023) lalu.

Korban dijemput pelaku di kawasan 35 Ilir, lalu keduanya pergi ke indekos di Ogan Ilir (OI). Saat di indekos pelaku, korban dibujuk untuk bersetubuh.

"Korban menginap dua hari di indekos pelaku. Ia dibujuk untuk bersetubuh hingga perbuatan itu dilakukan empat kali," jelas dia.

2. Ibu korban membaca pesan dari pelaku

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Setelah menginap selama dua hari di indekos pelaku, korban diantar pulang ke rumah keluarganya di kawasan Ogan Ilir. Setelah itu, korban dijemput keluarganya ke Palembang.

Berselang beberapa hari, pelaku kembali menghubungi korban. Pelaku tidak mengetahui jika handphone korban dipegang oleh orangtuanya. Ia bahkan sempat mengajak korban untuk bersetubuh kembali.

"Karena membaca pesan WhatsApp dari pelaku, ibu korban marah anaknya dicabuli. Ibu korban menyamar dan menyetujui untuk bertemu di tempat biasa," jelas dia.

3. Pelaku dikenakan UU anak

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Keluarga yang sudah menunggu akhirnya bertemu dengan pelaku. Yap langsung diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Junto pasal 76D Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi pelaku ini dijebak oleh keluarga korban. Ia juga mengakui perbuatannya," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us