Polisi Tunggu Laporan Mahasiswi Unsri Gagal Yudisium yang Disekap
Kasus penyekapan bakal diproses terpisah dari pelecehan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkapkan, penyekapan terhadap korban F saat acara Yudisium dapat diproses hukum. Oknum pegawai di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) yang menghalang-halangi korban bisa diperiksa.
"Kita sudah mendapat informasi tentang korban yang disekap oleh oknum pegawai karena rentetan pelaporan. Untuk soal Yudisium itu urusan internal Unsri, sedangkan penyekapan bisa diproses secara hukum," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Mahasiswi Unsri yang Tak Ikut Yudisium Ternyata Disekap di Toilet
1. Polda Sumsel tunggu korban melapor
Menurut Masnoni, korban harus melalui mekanisme pelaporan agar polisi bisa memproses perbuatan yang dilakukan oknum pegawai Unsri. Proses hukumnya akan terpisah dengan kasus pelecehan.
"Jika korban melapor lagi soal penyekapan akan langsung diproses. Kita akan lihat bagaimana proses penyekapan dilakukan, apakah ada unsur kekerasan," jelas dia.
Baca Juga: Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan
Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi